tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja mengalami peningkatan. Hal ini diungkapkannya berdasarkan adanya pengurangan substantif pada laporan pengaduan THR pada tahun ini dibandingkan tahun lalu.
“Laporan tahun ini dibanding tahun lalu itu pengurangan substantif ya 30 persen. Itu harus dicatat, berarti kesadaran kepatuhannya lebih bagus,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Yassierli pun menyimpulkan bahwa semakin sedikit laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR, maka dapat diartikan kesadaran perusahaan akan membayar hak berupa THR kepada pekerjanya meningkat.
Dia pun kembali memastikan bagi perusahaan yang terbukti melanggar dengan tidak membayar THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan sanksi paling berat, yakni rekomendasi cabut izin usaha.
“Nanti kan ada nota pemeriksaan. Jadi, kami ikuti nanti sampai ujungnya adalah rekomendasi (sanksi) itu,” ucapnya.
Meski demikian, Yassierli menegaskan hingga saat ini, pihaknya tetap memonitor dan memproses laporan-laporan pengaduan yang masuk dalam Posko Pengaduan THR secara bertahap, termasuk memproses nota pemulihan laporan.
“THR ongoing, tadi saya sudah cek dengan Pak Dirjen karena ketika kemudian ada nota, itu kan butuh ada waktu ya Jadi nota pemulihan saat itu kan butuh 7 hari. Tenang aja, itu kita juga monitor tiap hari,” ungkapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher