Menuju konten utama

Menaker Klaim Kepatuhan Perusahaan Membayar THR Meningkat

Yassierli mengeklaim, ada penurunan substantif pelaporan terkait permasalahan THR sebesar 30 persen dibanding tahun lalu.

Menaker Klaim Kepatuhan Perusahaan Membayar THR Meningkat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli saat ditemui di Kantor Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (10/4/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja mengalami peningkatan. Hal ini diungkapkannya berdasarkan adanya pengurangan substantif pada laporan pengaduan THR pada tahun ini dibandingkan tahun lalu.

“Laporan tahun ini dibanding tahun lalu itu pengurangan substantif ya 30 persen. Itu harus dicatat, berarti kesadaran kepatuhannya lebih bagus,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Yassierli pun menyimpulkan bahwa semakin sedikit laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR, maka dapat diartikan kesadaran perusahaan akan membayar hak berupa THR kepada pekerjanya meningkat.

Dia pun kembali memastikan bagi perusahaan yang terbukti melanggar dengan tidak membayar THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan sanksi paling berat, yakni rekomendasi cabut izin usaha.

“Nanti kan ada nota pemeriksaan. Jadi, kami ikuti nanti sampai ujungnya adalah rekomendasi (sanksi) itu,” ucapnya.

Meski demikian, Yassierli menegaskan hingga saat ini, pihaknya tetap memonitor dan memproses laporan-laporan pengaduan yang masuk dalam Posko Pengaduan THR secara bertahap, termasuk memproses nota pemulihan laporan.

“THR ongoing, tadi saya sudah cek dengan Pak Dirjen karena ketika kemudian ada nota, itu kan butuh ada waktu ya Jadi nota pemulihan saat itu kan butuh 7 hari. Tenang aja, itu kita juga monitor tiap hari,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher