tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai kepala desa di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang meminta tunjangan hari raya (THR), bersikap layaknya preman. Dia memastikan bahwa tindakan kepala desa itu tidak dibenarkan.
Dedi Mulyadi menjelaskan, dirinya sudah pernah menindak aksi premanisme yang dilakukan kepala desa di Bekasi, Jawa Barat. Pada kasus kepala daerah di Klapanunggal, dirinya pun memandang perbuatannya sama dengan aksi premanisme di Bekasi tersebut.
"Saya cenderung kades sama dengan preman di Bekasi," kata Dedi, usai menghadiri halal bihalal di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani, Rabu (2/4/2025).
Dia menerangkan, aksi premanisme yang bertujuan untuk meminta sesuatu harus ditindak dengan cara menangkap para pelaku. Oleh karenanya, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian
"Artinya, harus ada proses hukum yang dilakukan. Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar," ungkap Dedi.
Dedi menyerahan sepenuhnya kepada bupati untuk memberikan sanksi administratif kepada kepala desa tersebut.
Untuk diketahui, beredar surat edaran permintaan THR Lebaran 2025 yang berasal dari Kades Klapanunggal pada Minggu (30/3/2025). Edaran itu ditujukan kepada perusahaan dengan nilai Rp165 juta.
Dalam surat edaran itu tertuang bahwa uang itu diperuntukan bagi acara halal bihalal yang digelar pada 21 Maret 2025. Terdapat susunan acara, panitia, dan rincian alokasi anggaran yang akan digunakan dari uang tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama