tirto.id - Saksi mahkota, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, mengungkap ada permintaan dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk menjawab secara normatif saat pihak Kementan di Periksa KPK.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan Kasdi.
Hakim ketua, Riyanto Adam Pontoh, menanyakan awal mula kasus di Kementan itu mulai tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tercium praktik ini oleh KPK, kemudian KPK mendatangi, penyelidikan, benar gak? Tahu saudara?" tanya takim dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
"Tahu yang mulia, mulai Januari 2023," jawab Kasdi.
"Penyelidik kemudian datang ke kantor? Setelah penyelidikan, gimana saudara saat itu? Kooperatif atau menutupi," tanya hakim.
Kasdi mengaku mengikuti penyelidikan secara kooperatif.
"Kita sampaikan apa adanya pada saat itu, minta dokumen-dokumen, kan datang ke kantor juga para penyelidiknya, itu kita sampaikan," jawab Kasdi.
Kemudian, Hakim menanyakan bagaimana jawaban Kasdi saat ditanya oleh KPK soal praktik sharing dari eselon 1 di Kementan.
"Itu ditanyakan kepada saudara? Terus saudara bilang apa?" tanya hakim.
"Memang ada," jawab Kasdi.
"Saudara terus terang?" cecar hakim.
"Terus terang, dan juga kan akhirnya dokumennya diminta juga, itu kan tanda bukti," jawab Kasdi.
Hakim kemudian menanyakan, apakah Kasdi pernah diinfokan oleh SYL terkait penyelidikan tersebut.
Kasdi menjelaskan dirinya diminta oleh SYL untuk mengarahkan para pegawai Kementan yang diperiksa oleh KPK.
"Pernah, pernah disampaikan, pada saat itu [SYL bilang] ‘Pak sekjen tolong ke temen-temen yang dipanggil oleh KPK itu, saya diperintah ini untuk bisa mem-briefing orang-orang itu yang sedang dipanggil’," ucap Kasdi.
Kasdi menjelaskan, SYL memintanya untuk memberikan keterangan secara normatif kepada KPK.
"Menjelaskannya normatif saja, itu yang saya terima dari beliau dan saya sampaikan. Dan waktu itu juga tidak saya saja, tapi juga ada Pak Hatta pada saat itu untuk mem-briefing," ujar Kasdi.
Kasdi juga menyebut SYL memintanya untuk tidak menjelaskan secara detail terkait kasus yang ada di Kementan.
"Narasinya itu saja 'Pak sekjen sampaikan kepada teman-teman untuk disampaikan normatif saja tidak perlu detail’," ungkap Kasdi.
SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023 di Kementan.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
SYL diduga kerap memeras jajaran eselon 1 dengan dalih patungan dan digunakan untuk kepentingannya dan keluarga.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi