Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Iwakum menegaskan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.
Uang yang diserahkan kepada Firli diberikan dua kali, yakni Rp500 juta & Rp800 juta. Salah satunya saat mereka bertemu di GOR yang fotonya sempat viral.
Alex mengatakan seseorang telah menyalahgunakan namanya. Menurutnya, dia tidak mempunyai nomor milik SYL ataupun para terdakwa lain dalam kasus di Kementan.
Setelah saksi meringankan mengundurkan diri, istri terdakwa mengirimkan surat ke majelis hakim yang menyatakan keluarganya tak menikmati hasil korupsi SYL.