Menuju konten utama

Muhammad Hatta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Putusan Banding

Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo di Kementan ini tak berkutik pada sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Muhammad Hatta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Putusan tingkat banding tersebut, sama dengan putusan tingkat pertama di Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) lalu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst,” kata Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Putusan ini tetap lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hatta 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Hatta dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkam melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perkara nomor:47/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyono, dengan hakim anggota Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo, dan Fauzan.

Terkait kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman terdahap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Dalam putusan banding, SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30.000 US dolar.

Vonis untuk SYL ini sama dengan tuntutan JPU KPK, namun lebih berat dari vonis putusan tingkat pertama yaitu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Kemudian, dalam putusan banding, Kasdi divonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Dalam putusan tingkat pertama, Kasdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara. Tuntutan dari JPU untuk Kasdi yaitu dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Dalam kasus ini, SYL, Kasdi, dan Hatta, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan mencapai Rp44.269.777.204 dan 30.000 US dolar.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi