Menuju konten utama

Hatta dan Kasdi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 juta

Beserta SYL, Kasdi dan Hatta dinilai terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan 30.000 US dolar.

Hatta dan Kasdi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 juta
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, Jumat (28/6/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU KPK, Meyer Simanjuntak, saat membacakan amar tuntutan pidana dalam persidangan, Jumat (28/6/2024).

Mereka berdua adalah anak buah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara ini.

SYL, Kasdi, dan Hatta dinilai terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan 30.000 US dolar.

Para terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut oleh sejumlah saksi telah memerintahkan kepada mantan anak buahnya, termasuk Hatta dan Kasdi, untuk meminta iuran patungan dari pejabat eselon I Kementan.

SYL juga disebut kerap mengancam akan menonjobkan para pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan dana patungan tersebut.

Saat menjadi saksi mahkota bagi SYL dan Hatta, pada Rabu (19/6/2024) lalu, Kasdi membenarkan permintaan dana patungan tersebut.

Selain itu, SYL juga disebut menggunakan uang yang diduga hasil pemerasan tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Lain itu, SYL diduga mengalirkan uang ke Partai Nasdem dan menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.

Namun, dalam beberapa persidangan, SYL membantah keterangan saksi-saksi tersebut.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi