Menuju konten utama

Hukuman Kasdi Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara oleh PT Jakarta

Hukuman PT Jakarta lebih besar dibandingkan Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Hukuman Kasdi Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara oleh PT Jakarta
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, memperberat hukuman terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono, saat membacakan amar putusan, di ruang sidang PT DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Selain itu, PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda senilai Rp400 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Hakim meyakini, Kasdi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kasdi bersama-sama dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan non-aktif, Muhammad Hatta, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan dan gratifikasi mencapai Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dolar. Dalam rangka penyelamatan aset, kerugian tersebut dibebankan kepada SYL yang sudah divonis.

Kasdi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan vonis pidana 4 Tahun Penjara dan hukuman denda Rp200 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hakim pun menyatakan Kasdi dikenakan pidana kurungan badan tambahan selama 2 bulan apabila tidak membayar denda.

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK menuntut Kasdi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher