Menuju konten utama

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Mayer Simanjuntak, hal yang meringankan bagi SYL yaitu telah berusia lanjut, 69 tahun pada saat ini. 

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan tahanan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

"Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK, Mayer Simanjuntak, membacakan surat tuntutan dalam persidangan, Jumat (28/6/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Mayer mengatakan tuntutan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junco ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP junco ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Lebih lanjut, JPU juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,5 miliar dan 30.000 US dolar dikurangi dengan uang yang disita atau dirampas dalam perkara ini.

"Apabila tidak dibayarkan terhitung satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak cukup, makan diganti dengan pidana 4 tahun penjara," lanjut Mayer.

Persidangan ini turut dihadiri oleh masyarakat pendukung SYL. Namun, para keluarga tidak hadir, menurut informasi, keluarga SYL turut memantau secara online.

Selain itu, Mayer juga membacakan hal-hal yang memberatkan bagi SYL.

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ucap Mayer.

Kemudian, Mayer mengatakan hal yang meringankan bagi SYL yaitu, telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.

SYL merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023 di Kementan.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta. SYL diduga kerap memeras jajaran eselon 1 dengan dalih patungan dan digunakan untuk kepentingannya dan keluarga.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi