tirto.id - Seorang jurnalis bernama Bodhiya Vimala menjadi korban penganiayaan saat kericuhan usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alis SYL, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Bodhiya dianiaya dengan cara ditendang oleh seorang simpatisan SYL yang turut hadir dalam sidang. Pelaku berasal dari Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) yang identitasnya terlihat dari seragam yang ia kenakan.
Menurut Bodhiya, awalnya para simpatisan sepakat untuk tertib saat menyambut SYL keluar dari persidangan.
"Ada ormas-ormas pro SYL, pokoknya mereka sepakat, kalau SYL keluar mereka akan tertib, mereka akan buka jalan, tapi nyatanya pas mereka keluar, mereka berdesakan," kata Bodhiya saat dimintai keterangan, Kamis (11/7/2024).
Bodhiya merupakan kameramen dari salah satu media televisi yang sudah mengatur bloking untuk mengambil gambar SYL.
"Kalau tv kan kita udah bloking, berdesakan, polisi yang jaga juga gak mengatasi," ujarnya.
Bodhiya mengaku sempat dikejar oleh salah seorang anggota ormas dan menendangnya.
"Iya dikejar-kejar, gua juga tadi liat lagi karena gua panas alat gua rusak, ya panaslah, maksudnya emosi," ujar Bodhiya.
Menurutnya, beberapa media lain juga alat kerjanya turut rusak akibat kericuhan tersebut.
"Sejauh ini kamera kompas tv, tv one, tripod MNC,” ujarnya.
Kericuhan terjadi antara wartawan dan simpatisan SYL usai mantan Kementan itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Riyanto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Juga menetapkan SYL tetap berada di tahanan.
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan dari SYL dan kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum dan memohon untuk dibebaskan.
Hakim memutuskan SYL terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junco ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP junco ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi