Menuju konten utama

Puan: Revisi UU Wantimpres Kemungkinan Rampung pada Era Prabowo

Menurut Puan, kepastian revisi beleid itu rampung pada era Presiden Jokowi atau tidak tergantung sidang paripurna pada 16 Agustus 2024 mendatang.

Puan: Revisi UU Wantimpres Kemungkinan Rampung pada Era Prabowo
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan sambutan saat pertemuan di Wisma Indonesia di dalam kompleks Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China pada pada Rabu (29/5/2024). ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia/aww.

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, belum bisa memastikan kapan revisi UU Wantimpres yang diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung akan rampung. Ia mengatakan bila memungkinkan revisi beleid itu akan selesai pada era Presiden Jokowi, tetapi kemungkinan baru rampung pada periode Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, revisi aturan itu baru disahkan menjadi UU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (11/7/2024) hari ini.

"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani undang-undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir. Namun, jika tidak memungkinkan tentu saja presiden yang akan datang pasca 20 Oktober," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis sore.

Menurut Puan, kepastian revisi beleid itu rampung pada era Presiden Jokowi atau tidak tergantung sidang paripurna pada 16 Agustus 2024 mendatang.

"Jadi, kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada 16 Agustus,” ucapnya.

Puan menjawab diplomatis ihwal banyaknya akademisi yang mengkritk kedudukan Dewan Pertimbangan Agung yang akan sejajar dengan presiden. Ia hanya berkata jangan sampai pembahasan revisi beleid itu berbenturan dengan UU, apalagi UUD.

Kendati demikian, kata Puan, revisi UU ini menguatkan tugas, fungsi, dan pokok (Tupoksi) Wantimpres.

"Jadi, saya harapkan nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut, kita lihat nanti pembahasannya. Kita sekarang ini masuk dari

paripurna pembahasannya, akan kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku," tutup Puan Maharani.

DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usulan dewan. Hal itu berdasarkan keputusan dari rapat paripurna ke-22 masa sidang V.

Awalnya, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, meminta perwakilan fraksi masing-masing menyerahkan pendapat tertulis sembilan fraksi ke meja pimpinan.

Lodewijk kemudian menanyakan kepada peserta sidang apakah RUU Wantimpres itu dapat disahkan menjadi usulan dewan. Semua peserta sidang kompak menjawab setuju.

"Tiba saatnya kami menanyakan ke dewan sidang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta sidang kompak.

Baca juga artikel terkait REVISI UU WANTIMPRES atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi