Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Pembakaran Mobil di Depok

Ade Ary mengungkapkan beberapa tersangka merupakan pengurus organisasi masyarakat yang bertugas di wilayah Harjamukti.

Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Pembakaran Mobil di Depok
Lima tersangka penghasutan, perlawanan, pengeroyokan, dan pembakaran mobil di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Foto/Dok. Polda Metro Jaya.

tirto.id - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima orang berkaitan dengan kasus dugaan penghasutan, perlawanan, pengeroyokan, dan pembakaran mobil di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi usai penyidik Polres Depok menangkap seorang tersangka yang diketahui merupakan ketua dari sebuah ormas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, menjelaskan, tersangka pertama berinisial RS yang merupakan Satgas GRIB ranting Harjamukti. Dalam kasus ini, RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS dan memukul Aipda Ariek.

Lebih lanjut, Ade Ary menyebut, tersangka kedua adalah GR alias AR yang juga sebagai Satgas GRIB ranting Harjamukti. Dia berperan membakar mobil Xenia silver milik petugas.

"Ketiga adalah ASR yang berperan melawan petugas Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal," ungkap Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).

Tersangka keempat, kata Ade, adalah LA selaku Sekretaris GRIB ranting Harjamukti. Dia berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Depok dengan berteriak bakar-bakar-bakar-bakar.

"Tersangka kelima adalah LS yang berperan merusak mobil anggota Polres Depok," tutur Ade Ary.

Menurut Ade Ary, kasus ini terjadi pada Jumat (18/4/2025) pukul 02.30 WIB saat anggota polisi sedang berada di lokasi dalam rangka melaksanakan tugas. Setelah selesai melaksanakan tugas, anggota hendak meninggalkan tempat tersebut.

Secara tiba-tiba, anggota diadang oleh beberapa orang hingga kendaraan yang dipergunakan tidak bisa keluar dari lokasi. Lalu, begitu korban keluar dari mobil langsung dipukul oleh seseorang dengan menggunakan balok yang mana sebelumnya pelaku menarik kaos anggota tersebut hingga robek.

Sesaat setelah anggota Polres Depok melarikan diri, dia dilempar dengan menggunakan batu yang mengenai punggung. Pada saat anggota keluar dari mobil, pelaku memecahkan kaca mobil bagian depan dan kanan dengan menggunakan bangku hingga batu sampai kendaraan digulingkan.

"Atas kejadian tersebut mengakibatkan pelapor/korban mengalami sakit pada bagian badan dan kendaraan yang dipergunakan oleh pelapor mengalami kerusakan, selanjutnya pelapor/korban melaporkan ke Polres Metro Depok," ujar Ade Ary.

Para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 160, Pasal 170, Pasal 214, Pasal 351, Pasal 365, dan/atau Pasal 406 KUHP.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher