Menuju konten utama

Polisi soal Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi: Iseng

Tersangka Azwindar merekam korban selama 8 detik dengan cara memanjat kamar mandi korban saat korban sedang mandi.

Polisi soal Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi: Iseng
Polres Metro Jakarta Pusat memperlihatkan Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter gigi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang menjadi tersangka usai merekam seorang mahasiswi tengah mandi, Senin (21/4/2025). tirto.id/ Naufal Majid.

tirto.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, mengungkapkan, modus tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter gigi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), yang ketahuan merekam seorang mahasiswi saat mandi di hunian kosnya pada Selasa (15/4/2025) lalu.

Firdaus menyebut, Azwindar melakukan perekaman terhadap korban berinisial SSS (22) dengan motif iseng. Azwindar melancarkan aksinya setelah mendengar suara korban tengah mandi.

“Terhadap motif pelaku, dengan iseng [ia merekam] karena mendengar korban sedang mandi,” ungkap Firdaus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Firdaus menyebut, begitu mendengar suara tetangganya tengah mandi, Azwindar langsung mengambil handphonenya dan memanjat menuju kamar mandi korban.

“Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 Waktu Indonesia Bagian Barat, pelaku MAES ini mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban,” terang Firdaus.

Setelah itu, Azwindar langsung merekam korban yang baru saja selesai mandi. Firdaus menyebut, Azwindar merekam korban selama delapan detik.

“[Pelaku] melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi, namun masih terlihat oleh pelaku, dan dengan cara merekam dengan durasi 8 detik dengan menggunakan handphone,” ucap Firdaus.

Korban lantas menyadari bahwa dirinya tengah direkam oleh Azwindar. Firdaus mengatakan, korban lalu menghubungi temannya dan segera menyerahkan pelaku ke polisi

“Korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung melakukan, menghubungi teman-temannya dan langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Firdaus.

Atas perbuatannya tersebut, Azwindar dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

“Terhadap perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI 44 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher