tirto.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, menyebut bahwa tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter gigi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang ketahuan merekam seorang mahasiswi saat mandi di hunian kosnya, mengaku baru pertama kali melakukan aksi mesum tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Firdaus dalam konferensi pers yang digelar di gedung Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
“Hasil dari proses pemeriksaan terhadap pelaku, mengakui perbuatannya selama melakukan merekam korban yang sedang mandi. Dan pengakuan dari pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya,” ujar Firdaus, Senin.
Firdaus menyebut bahwa Azwindar melakukan aksi mesum tersebut dengan motif iseng setelah mendengar korban tengah mandi. Azwindar dan korban, SSS (22), tidak saling mengenal sebelumnya. Azwindar diketahui sudah menetap di hunian kos yang sama dengan korban selama delapan bulan.
“Pelaku tinggal di situ sudah delapan bulan dan tidak kenal dengan korban dan tidak pernah berinteraksi,” terang Firdaus.
Firdaus menambahkan bahwa video yang direkam oleh Azwindar selama 8 detik itu dikonsumsi secara pribadi olehnya dan tidak disebarluaskan ke khalayak umum.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Azwindar mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut. Dia juga menekankan bahwa aksi tersebut baru pertama kali dia lakukan.
“Baru sekali, Pak. Sangat menyesal,” ujar Azwindar di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Azwindar diketahui sudah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak. Saat melakukan perekaman, dia mengaku khilaf dan tidak pernah terobsesi dengan korban sebelumnya.
“Khilaf, Pak. Tidak pernah [terobsesi dengan korban],” ucapnya.
Sebelumnya, Azwindar berhasil diamankan oleh polisi setelah korban dan teman-temannya membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia diserahkan ke polisi setelah sebelumnya korban menyadari bahwa dirinya tengah direkam oleh Azwindar.
“Korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung melakukan, menghubungi teman-temannya, dan langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Firdaus.
Atas perbuatannya tersebut, Azwindar dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi