tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk langsung mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar aturan dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) mendatang. Hal itu sebagai bentuk tanggapan atas tujuh gugatan PHPKADA setelah digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).
“Kalau Mahkamah Konstitusi menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, saya memohon juga kepada Mahkamah untuk memberikan putusan, misalnya, mendiskualifikasi calon itu," kata Rifqinizamy di Kompleks MPR/DPR RI, Senin (21/4/2025).
Rifqinizamy menjelaskan bahwa dengan mendiskualifikasi pihak yang terbukti melanggar, MK diharapkan dapat segera melantik pihak lainnya yang tidak bersalah.
"Memutuskan calon dengan perolehan setelah itu, untuk kemudian ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah atas dasar pertimbangan anggaran dan kepastian hukum atas pemerintahan tadi," kata dia.
Rifqinizamy juga mengingatkan bahwa sebagian besar pelaksanaan PSU menghabiskan anggaran hingga Rp20 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil perkiraan apabila PSU diikuti oleh 200 ribu pemilih.
“Di kabupaten/kota dengan pemilih yang kurang dari 200 ribu saja, itu butuh biaya plus minus Rp20 miliar. Kalau sampai pemilihnya 400 ribu, berarti Rp40 miliar. Di tengah anggaran kabupaten/kota dan provinsi yang terbatas, kami tidak menginginkan PSU," kata dia.
Selain karena keberatan bila anggaran dibebankan ke APBD, Rifqinizamy juga menyoroti berkurangnya masa jabatan kepala daerah karena harus mengikuti putusan MK. Menurutnya, masa jabatan kepala daerah yang mengikuti dua kali PSU bisa berkurang menjadi 4,5 tahun dari seharusnya 5 tahun.
"Kita dulu pernah punya praktek itu. Kenapa? Satu, kita tidak akan mendapatkan kepala daerah yang definitif. Periodisasi kepala daerahnya tidak 5 tahun. Yang PSU ini saja mungkin hanya 4,5 tahun," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi