Kuasa hukum KPU Puncak melaporkan Refly Harun ke kepolisian karena diduga memalsukan surat yang menjadi bukti dalam persidangan sengketa pilkada di MK.
Pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2018 sudah ditutup 11 Juli lalu, namun dibuka kembali karena masih ada laporan permasalahan dalam penetapan pemenang.