Menuju konten utama

Yandri akan Beri Tanggapan soal Putusan MK Pilkada Serang Besok

Yandri mengaku belum bisa menjawab hari ini karena masih memberi materi terkait kegiatan retret kepala daerah di Magelang.

Yandri akan Beri Tanggapan soal Putusan MK Pilkada Serang Besok
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto usai menjadi pemateri dalam retret pembekalan kepala daerah, di Komplek Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto, mengaku akan memberi keterangan khusus perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah yang berpasangan dengan Najib Hamas, dalam Pilkada Serang.

Dia berdalih tidak ingin memberikan jawaban karena tengah disibukkan oleh acara retret pembekalan kepala daerah sehingga akan memberi jawaban dalam waktu dekat.

"Kalau MK itu saya mau jumpa pers, besok khusus. Kalau di sini kan khusus retret. Ini retret khusus materi desa, temanya banyak di sana," kata Yandri usai menjadi pemateri dalam retret pembekalan kepala daerah, di Komplek Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).

Di saat bersamaan, Menteri Koordinator Pangan, sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, telah menerima putusan MK terkait pembatalan kemenangan Ratu-Najib di Pilkada Serang meski masih mempertanyakan putusan para hakim konstitusi.

"Ya kita pertanyakan, tetapi kan sudah final, ya tentu kita siap," kata Yandri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang atau Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti dalam persidangan.

MK memerintahkan pelaksanaan PSU paling lama 60 hari setelah putusan diucapkan dengan mengacu pada daftar pemilih yang sama dalam pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher