tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang atau Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti dalam persidangan.
MK memerintahkan pelaksanaan PSU paling lama 60 hari setelah putusan diucapkan dengan mengacu pada daftar pemilih yang sama dalam pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) sebagaimana dikutip Antara.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Putusan ini secara tidak langsung membatalkan kemenangan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pilkada Serang. Ratu yang maju bersama Najib Hamas dan didukung koalisi PAN, PKS, Gerindra, PSI, Garuda, PBB dan Perindo itu mengalahkan pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna dalam Pilkada Serang 2024.
Dalam Pilkada Serang 2024, Ratu-Najib berhasil memperoleh 598.654 suara atau 70,17 persen dalam Pilkada Serang 2024 dan mengalahkan Andika-Nanang yang hanya mengantongi 254.494 suara atau 29,83 persen.
Tidak terima dengan putusan tersebut, pasangan Andika-Nanang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam poin gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, mereka menyinggung bahwa pasangan Ratu-Najib telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Pelanggaran yang bersifat TSM yang secara signifikan dilakukan oleh calon nomor urut 02 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” demikian dalam salah satu pokok permohonan pasangan Andika-Nanang yang dikutip dari laman MK RI.