Menuju konten utama
Sengketa Pilkada 2024 di MK

Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK

PDIP tidak memberi jawaban alasan pencabutan permohonan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang diajukan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di MK.

Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut satu Andika Perkasa (kiri) bersama Hendrar Prihadi (kanan) menyapa simpatisan pendukungnya saat mengikuti debat publik kedua Pilgub Jawa Tengah 2024 di MAC Ballroom, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (10/11/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

tirto.id - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, menarik gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah dari Mahkamah Konstitusi.

Penarikan gugatan tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul).

"Ya benar, seperti yang sudah banyak diberitakan di media massa," kata Bambang Pacul saat dihubungi Tirto, Senin (13/1/2025).

Saat dikonfirmasi mengenai alasan penarikan gugatan, Bambang Pacul tak memberikan jawaban.

Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, juga tak menjawab alasan penarikan permohonan sengketa Pilkada Jawa Tengah saat dihubungi Tirto hingga tulisan ini diunggah.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada Jawa Tengah, Kamis (9/1/2025), kubu Andika dan Hendrar Prihardi menuding lawan politiknya dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng), pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin melakukan pelanggaran pilkada secara terstruktur masif dan sistematis. Salah satu dalil mereka sampaikan adalah keterlibatan aparat desa yang sengaja dimobilisasi demi kemenangan Luthfi-Yasin.

Melalui Kuasa Hukumnya, Roy Jansen, mereka mengatakan bahwa mobilisasi aparat desa memiliki dasar hukum karena temuan upaya penggerebekan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024).

"PKD (Paguyuban Kepala Desa) Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu 23 Oktober 2024 yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB," kata Roy Jansen dalam persidangan MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Kamis (9/1/2025).

Selain aparat desa dimobilisasi, Roy menyampaikan bahwa tim pemenangan Luthfi-Yasin juga dinilai menggunakan aparat penegak hukum demi memeras aparat desa. Modusnya dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa.

Tidak hanya kepada aparat desa, Roy juga menyebut bahwa tindakan serupa juga terjadi terhadap Sekretaris KPU Jawa Tengah dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah. Pemanggilan dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Hal diatas menunjukkan keterkaitan kemauan kepala desa untuk mendukung Paslon Nomor Urut 2 dan panggilan kepolisian serta Paguyuban Kepala Desa dengan hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 di wilayahnya," kata Roy.

Saat itu, mereka meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis membatalkan Pihak Terkait sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher