Menuju konten utama
Sengketa Pilkada di MK

Andika-Hendrar: Luthfi-Yasin Pakai Aparat Desa Menangkan Pilkada

Kubu Andika-Hendrar meminta MK mendiskualifikasi pasangan Luthfi-Yasin karena melanggar aturan pilkada selain mobilisasi perangkat desa.

Andika-Hendrar: Luthfi-Yasin Pakai Aparat Desa Menangkan Pilkada
Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi (kanan) menyampaikan gagasannya saat mengikuti debat publik ketiga Pilgub Jawa Tengah 2024 di Gedung Muladi Dome, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2024). Debat publik ketiga tersebut berfokus pada tema Membangun Solusi Budaya, Pendidikan, Kesehatan, dan Perlindungan untuk Masyarakat yang Sejahtera dan Toleran. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

tirto.id - Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, menuding pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, melakukan kecurangan Pilkada Jawa Tengah secara terstruktur masif dan sistematis.

Melalui kuasa hukum pasangan Andika-Hendrar, Roy Jansen, salah satu dalil yang sampaikan adalah pasangan Luthfi-Yasin mengerahkan aparat desa untuk memenangkan Pilkada Jawa Tengah. Hal itu dinilai terbukti dengan ada penggerebekan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024).

"PKD (Paguyuban Kepala Desa) Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu 23 Oktober 2024 yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB," kata Roy Jansen dalam persidangan MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Kamis (9/1/2025).

Roy menyampaikan, kecurangan yang ditemukan tidak hanya memobilisasi aparat desa, melainkan juga diduga menggunakan aparat penegak hukum demi memeras aparat desa. Modusnya dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa.

Tidak hanya kepada aparat desa, Roy juga menyebut bahwa tindakan serupa juga terjadi terhadap Sekretaris KPU Jawa Tengah dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah. Pemanggilan dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Hal di atas menunjukkan keterkaitan kemauan kepala desa untuk mendukung Paslon Nomor Urut 2 dan panggilan kepolisian serta Paguyuban Kepala Desa dengan hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 di wilayahnya," kata Roy.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan di persidangan ini, pasangan Andika-Hendrar selaku pemohin mengajukan petitum, yakni meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis membatalkan Pihak Terkait sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.

"Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," kata Kuasa Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, Martina.

Baca juga artikel terkait PILKADA JATENG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher