tirto.id -
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Panel 2, Gedung MK, Rabu (8/1/2025).
"Bahwa bentuk-bentuk pelanggaran yang nyata-nyata terjadi adalah, satu, Bupati Sumenep, pejabat negara MH Said Abdullah, selaku Ketua Banggar DPR RI, sekaligus tim kampanye pasangan calon nomor 02, terang-terangan melanggar undang-undang dengan melakukan money politic serta menggunakan fasilitas negara," kata Sulaisi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Saldi Isra.
Sebagai catatan, Achmad Fauzi Wongsojudo merupakan keponakan dari Said Abdullah. Hal itu dimuat dalam permohonan pendahuluan Ali Fikri dan Unais Ali terkait hubungan Ketua DPP PDIP itu dengan Fauzi.
Selain itu, dalam amar permohonannya, Ali Fikri dan Unais Ali menyebut tim pemenangan Fauzi dan Hasyim melakukan kekerasan terhadap para saksinya yang bertugas pada saat proses penghitungan suara Pilkada Sumenep 2024.
"Saksi-saksi pemohon dipukuli, diintimidasi dan tidak diberi akses memperoleh Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap KWK," kata Sulaisi.
Merespons hal itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan kuasa hukum Sulaisi apakah dalam petitum permohonan tersebut dilampirkan bukti, terrmasuk soal tudingan adanya surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos pada pasangan calon Fauzi dan Hasyim.
"Itu ada buktinya?" tanya Saldi Isra.
"Ada video, termasuk ada saksi," jawab Sulaisi.
"Itu di bukti berapa itu?" tanya Saldi Isra.
"Tidak ada pemungutan suara, ini tuduhan serius," kata Saldi.
Melalui petitum yang dibacakan Sulaisi, Fikri dan Unais memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 tertanggal 25 Desember 2024.
Mereka juga memohon kepada MK agar mendiskualifikasi pasangam Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan Fikri-Unais sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. Apabila permohonan itu tidak diterima, Fikri-Unais meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher