Menuju konten utama

Alias-Ishak Tak Hadir Sidang, MK Gugurkan Sengketa Pilbup Lingga

Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah Alias-Ishak selaku pemohon tidak memenuhi panggilan sidang pendahuluan.

Alias-Ishak Tak Hadir Sidang, MK Gugurkan Sengketa Pilbup Lingga
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Kabupaten Lingga, Alias Wello-Muhammad Ishak, tidak menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1/2025).

Sidang perkara Alias dan Ishak diadakan di Panel 3 Gedung MK tersebut dipimpin oleh Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Saat sidang, Arief Hidayat memanggil satu-persatu pemohon. Namun, perwakilan maupun kuasa hukum Alias dan Ishak tidak ada yang hadir. Dalam sidang tersebut, Arief menyebut pasangan Aluas dan Ishak tidak serius sehingga harus gugur sebagai pemohon.

"Perkara 116, ini tidak ada ‘kan 116, dianggap tidak serius. Gugur, Kabupaten Lingga," kata Arief saat memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, Alias dan Ishak mendalilkan bahwa perolehan suara yang diraih pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lingga nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novrizal, tidak menerapkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam amar permohonannya, pasangan ini menggunakan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai dalil permohonan.

Selain itu, Alias-Ishak menuding pasangan Nizar-Novrizal menyalahgunakan wewenang sebagai petahana. Salah satu tudingan adalah Nizar selaku petahana Bupati Lingga menggunakan program dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1.

Meski tidak hadir dan gugur dalam persidangan, namun mereka telah menyiapkan sejumlah bukti di dalam amar permohonan seperti penggunaan mobil ambulance pemerintah Kabupaten Lingga yang terparkir di posko tim pemenangan Muhammad Nizar-Novrizal.

Menurut mereka hal tersebut melanggar Pasal 69 h dan j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILKADA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher