tirto.id - TNI menyatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dimilikinya hingga saat ini masih dengan pendanaan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Pendanaan pun dipastikan masih berjalan lancar hingga saat ini.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan SPPG Kalibata, Jakarta Selatan, yang harus berhenti beroperasi karena merugi hingga Rp1 miliar.
"Berkaitan dengan apa yang ditanyakan tadi, memang benar, saya juga sudah dengar ada beberapa dapur yang mungkin ya, tetapi berkaitan dengan itu saya tidak berkompeten untuk menanggapi itu yang ditanyakan secara detail secara teknis. Untuk anggarannya (SPPG milik TNI) itu berasal dari Badan Gizi," kata Kadispenad TNI, Brigjen Wahyu Yudhayana, di kantornya, Rabu (15/4/2025).
Wahyu mengatakan saat ini terdapat 71 SPPG yang beroperasi di atas lahan TNI AD. Dia pun memastikan tidak ada dampak apapun terkait dengan operasional hingga saat ini.
"Apapun informasi yang disampaikan tadi memang benar dengan dinamika yang ada itu tidak berdampak atau tidak terjadi pada dapur makan bergizi yang ada di area atau lahan TNI Angkatan Darat, jumlahnya 71 sampai dengan sekarang semuanya beroperasi," ucap Wahyu.
Diketahui, penasihat hukum SPPG Kalibata, Danna Harly, mengatakan kliennya atas nama Ira tidak mendapatkan uang sepeser pun dari Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, kliennya telah mengeluarkan uang hampir Rp975.375.000.
"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," tutur dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Danna menerangkan, kliennya sejak Februari-Maret 2025, telah membuat masakan untuk 65.025 porsi di Program MBG Pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan MBG dicantumkan seharga Rp15.000 per porsi. Harga seporsi makanan itu kemudian turun lagi menjadi Rp13.000.
"Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN juga untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi," tukas Danna.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama