Menuju konten utama

Jiwasraya Berkomitmen Selesaikan Kewajibannya pada Nasabah

Nasabah meminta Jiwasraya memublikasikan laporan keuangannya tahun 2023 dan 2024 berikut transparansi total sisa aset.

Jiwasraya Berkomitmen Selesaikan Kewajibannya pada Nasabah
Anggota Tim Likuidasi, Iswardi, saat ditemui di kantor Jiwasraya usai audiensi pada Rabu (16/4/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggelar audiensi bersama sejumlah nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/4/2025). Pertemuan ini digelar untuk membahas penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para nasabah.

Perwakilan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas), Machril, mengatakan bahwa pihaknya meminta Jiwasraya menuntaskan pembayaran hak-hak nasabah sesuai dengan polis. Nilai total yang harus dibayarkan kepada nasabah disebutnya mencapai Rp174 miliar.

“Anggota Konsolnas meminta nilai kewajiban polis per 31 Desember 2020 untuk dibayarkan secara tunai sekaligus selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2025,” ujar Machril usai audiensi, Rabu (16/4/2025)

Machril juga meminta agar laporan keuangan Jiwasraya tahun 2023 dan 2024 dipublikasikan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak pertemuan sekaligus dengan memberikan transparansi total aset yang tersisa.

Atas hal itu, anggota Tim Likuidasi Jiwasraya, Iswardi, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan hak dan kewajiban Jiwasraya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Terkait besaran, dia menyebut akan menyesuaikan dengan nilai aset yang tersisa.

“Pokoknya Tim Likuidasi akan menyelesaikan hak dan kewajiban Jiwasraya sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal ini POJK,” ujar Iswardi.

Lebih lanjut, Iswardi menjelaskan bahwa proses likuidasi kini masih pada tahap inventarisasi aset-aset milik Jiwasraya. Saat ditanya progresnya, dia mengaku belum mencapai 50 persen.

“Kami masih menginventarisasi aset-aset yang ada di Jiwasraya. Belum [50 persen], kan ada beberapa kantor cabang juga yang lumayan juga, terus personelnya memang kami berusaha seefisien mungkin. Jadi, bisa menghambat juga. Tapi, sekarang kami lagi ngejalanin terutama yang ada di Jakarta," tuturnya.

Sebagai informasi, OJK resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat. Hal itu diputuskan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Dalam keterangannya, OJK menuturkan bahwa izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” terang OJK dalam keterangan resmi, Jumat (21/2/2025).

Baca juga artikel terkait SKANDAL JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi