Menuju konten utama

Nasabah Jiwasraya Protes usai OJK Cabut Izin Usaha

Keputusan OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memicu protes dari para nasabah yang tak ikut restrukturisasi.

Nasabah Jiwasraya Protes usai OJK Cabut Izin Usaha
Wakil Nasabah Jiwasraya, Machril, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Roemah Rempah, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/2/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memicu protes dari para nasabah yang tak ikut restrukturisasi. Mereka mengaku resah dengan nasib dana dan status yang telah mereka perjuangkan.

Wakil Nasabah Jiwasraya, Machril, mengatakan apabila status perusaahan dicabut maka status para pemegang polis yang pembayarannya belum dituntaskan menjadi tidak jelas.

“Kami terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu, karena ара? Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya sudah tidak ada,” kata Machril kepada wartawan di Roemah Rempah, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

Machril meminta agar Presiden Prabowo Subianto, turun tangan dalam menangani permasalahan terkait pembayaran jiwasraya. Pasalnya, kewajiban pembayaran Jiwasraya kepada para pemegang polis hanya tersisa Rp 217 miliar.

"Kita meminta, ini nasabah Jiwasraya ini masih menunggu pengembalian dana yang ada di Kejagung (Kejaksaan Agung). Minta tolong, Pak Presiden gimana? Ini hanya tinggal sedikit lagi," ucap dia.

Machril juga mengatakan pihaknya sempat menyimak audiensi Jiwasraya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Februari lalu. Dalam audiensi tersebut, pihak Jiwasraya mengaku tak dapat pengembalian dana pemegang polis 100%.

Machril menyebut pada audiensi itu pihaknya setuju dengan usulan anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang mengusulkan agar aset Jiwasraya yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan dapat dikembalikan kepada nasabah.

Machril meminta pengembalian dana dilakukan melalui aset sitaan di Kejagung dengan rincian reksadana Rp 1,2 triliun dan tanah-bangunan senilai Rp 8 triliun per awal 2024.

"Gunakan saja aset Kejaksaan itu, itu memang uang mereka, uangnya Jiwasraya, kembalikan kepada Jiwasraya," ungkap dia.

Sementara itu, terkait dengan penawaran untuk mengikuti restrukturisasi ke IFG Life, Machril mengaku akan tetap berpegang pada statusnya sebagai nasabah Jiwasraya. Menurut dia, proses restrukturisasi tidak lebih dari sekadar Business-to-Business (B2B) yang sama sekali tidak berkaitan dengan pemegang polis Jiwasraya.

Terlebih, kata Machril, jika mengikuti restrukturisasi, pengembalian dana pemegang polis dipangkas hingga 40%. Dengan jumlah demikian, kata Machril, pihaknya akan lantang menolak.

"Nah, sekarang tolong dikembalikan. Itu, kan, enggak semuanya milik pemerintah. Oke, lah sebagian memang punya investor yang lain, tetapi, kan, enggak semuanya, itu sebagian milik kami,” ucap Machril.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat. Hal itu diputuskan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Dalam keterangannya, OJK menuturkan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” terang OJK dalam keterangan resmi, Jumat (21/2/2025).

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama