tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah negosiasi pemerintah dengan Amerika Serikat (AS) terkait pengenaan tarif resiprokal 32 persen oleh Presiden Donald Trump.
“Terutama dalam upaya untuk memelihara stabilitas sistem keuangan menjaga kepercayaan pasar untuk menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (11/4/2025).
Mahendra memastikan OJK terus menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga, serta stakeholder terkait dalam merumuskan dan mengambil kebijakan strategis yang diperlukan, termasuk bagi industri-industri yang terdampak langsung oleh tarif impor atau timbal balik itu.
Mahendra menilai Indonesia memiliki keunggulan dalam struktur perekonomiannya, lantaran kebutuhan yang tinggi terhadap berbagai produk dan komoditas impor dari luar negeri, termasuk AS.
Menurutnya, hal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai strategi dalam penyeimbangan neraca perdagangan antar kedua negara, yakni Indonesia dan AS.
“Ini juga ada satu kelebihan tersendiri dari perekonomian Indonesia yang cukup besar dan membutuhkan banyak produk dan komoditas impor dari mancanegara, ya termasuk yang bisa juga diimpor dari Amerika Serikat, sehingga bisa lebih menyeimbangkan neraca perdagangan yang selama ini Indonesia surplus tinggi,” tukas Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menerima kunjungan Duta Besar Amerika Serikat untuk Republik Indonesia, H.E. Kamala S. Lakhdhir, Selasa (8/4/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh AS dan langkah-langkah untuk meningkatkan kerja sama perdagangan dan investasi kedua negara.
Pengenaan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen kepada Indonesia mulai berlaku, Rabu (9/4/2025). Pemerintah Indonesia telah menempuh berbagai upaya negosiasi untuk memfasilitasi kepentingan kedua negara dalam menyeimbangkan neraca perdagangan.
“Indonesia akan mengedepankan jalur negosiasi dan tidak melakukan tindakan retaliasi, sejalan dengan negara ASEAN lainnya. Negosiasi kita upayakan dengan revitalisasi Indonesia-US Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang sudah berlaku sejak 1996,” kata Airlangga dalam keterangan resminya.
Teranyar, Menteri Luar Negeri, Sugiono, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, telah mengajukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump jauh sebelum negara tersebut mengumumkan kenaikan tarif impor.
"Kai sudah melayangkan permintaan pertemuan dengan Presiden Trump jauh sebelum kenaikan tarif," kata Sugiono di Ankara, Turki, Kamis waktu setempat.
Dia menjelaskan bahwa pertemuan itu diagendakan untuk membahas hubungan bilateral kedua negara, dan juga kenaikan tarif impor yang kemudian ditangguhkan oleh Donald Trump.
"Ya dengan perkembangan ini, saya kira itu juga akan dibicarakan," ucap Sugiono.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama