tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi potensi dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan tarif impor yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan pihaknya siap dalam menghadapi dampak tarif tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan
“Sebagaimana arah Bapak Presiden, kan, kami siap. Justru memanfaatkan tantangan ini jadi peluang,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (11/4/2025).
Meski demikian, Indah mengeklaim belum ada kajian dampak kebijakan tarif Trump terhadap potensi PHK dalam sektor ketenagakerjaan. Menurutnya, momen ini tetap dapat dijadikan sebuah manfaat bagi berbagai pihak untuk berkolaborasi.
“Belum ada jawaban soal itu secara langsung. Belum ada dong kajian, masih berproses kajian,” ucap Indah.
“(Tetapi yang penting) kami siap menghadapi semuanya, lah. Kita (semua pihak) bersatu. Ini momen untuk kita berkolaborasi makin baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Indah mengakui pada periode Januari hingga Februari 2025, pekerja yang mengalami PHK mayoritas adalah pekerja di sektor manufaktur dan furniture. Dia pun tidak merinci total jumlah pekerja yang ter PHK di sektor tersebut.
Dia menilai terdapat banyak faktor yang memicu lonjakan PHK dalam negeri, salah satunya ketidakpastian kondisi global.
Terkait Satgas PHK, Kemnaker menyatakan pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang nantinya tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres).
Indah mengatakan Inpres itu akan di segera terbit. Namun, pihaknya menunggu kepulangan Prabowo dari kunjungan kerjanya ke beberapa negara.
“Satgas juga sedang kami siapkan Inpresnya, baru rapat-rapat tadi. Nanti tunggu pak presiden balik, ya,” ucapnya.
Indah menilai rencana pembentukan Satgas PHK harus dipandang positif sebagai langkah untuk mengurangi PHK besar-besaran. Lalu, Indah mengatakan nantinya penamaan satgas ini belum pasti bernama Satgas PHK, tetapi masih perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsinya.
“Nanti, kan, mungkin tidak saklek satgas PHK, tapi satgas apa mencegah atau perluasan kerja. Itu ide yang bagus. (Tugasnya) nanti kita lihat. Kan itu inpres nunggu Pak Presiden pulang,” jelas Indah.
Dia pun memastikan kementerian/lembaga atau stakeholder terkait berupaya memitigasi PHK dengan melakukan upaya-upaya penanggulangannya.
“Yang jelas kami satgas sama-sama secara lintas kementerian lembaga dan stakeholder berupaya untuk memitigasi PHK dan juga mencegah ya, memitigasi itu, kan, mencegah dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk penanggulangannya. Jadi, ya, mungkin terkait perluasan kesempatan kerja. Ditunggu saja,” tutup Indah.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama