Menuju konten utama

Respons KAI Terkait Penolakan Warga Jogja soal Penataan Stasiun

PT KAI menanggapi penolakan warga terhadap rencana penataan Stasiun Lempuyangan, Kota Yogyakarta.

Respons KAI Terkait Penolakan Warga Jogja soal Penataan Stasiun
Spanduk penolakan warga RT 2 RW 1 Kelurahan Bausasran, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap rencana penataan Stasiun Lempuyangan. Tirto.id/Siti Fatimah

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menanggapi penolakan warga terhadap rencana penataan Stasiun Lempuyangan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan rencana penataan Stasiun Lempuyangan sebagai bentuk komitmen dalam upaya pengamanan dan penjagaan aset rumah perusahaan yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.

"Sekaligus sebagai komitmen untuk mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api," kata Feni, dihubungi Tirto, Rabu (9/4/2025) malam.

Feni mengatakan, 13 rumah dinas yang berada dalam Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI yang dapat dipergunakan untuk penunjang operasional kereta api.

Selain itu, tingginya volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan, sehingga harus dilakukan peningkatan keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan penumpang melalui penataan.

Setiap harinya, kata Feni, Stasiun Lempuyangan memberangkatkan sebanyak 4.194 penumpang KAJJ dan menerima kedatangan 4.151 penumpang KAJJ. Sementara untuk penumpang KRL, setiap harinya terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun di Stasiun Lempuyangan.

"Data ini menunjukkan, Stasiun Lempuyangan melayani total sebanyak 15.643 penumpang per hari," ucap dia.

Keberadaan Stasiun Lempuyangan sebagai salah satu akses gerbang masuk yang strategis ke Kota Yogyakarta yang menjadi destinasi favorit masyarakat baik untuk pendidikan, bekerja, bisnis, dan tentunya wisata.

Oleh sebab itu, sebut Feni, diperlukan pengembangan dan perluasan kapasitas area stasiun yang menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang dan hal ini membutuhkan lahan yang memadai.

Kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground, namun KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah).

"Adapun kepemilikan SKT seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan asset tanah/bangunan," tutur Feni.

Feni mengatakan bahwa KAI Daop 6 Yogyakarta telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api.

Sebelumnya, warga yang tinggal di jalan Lempuyangan, menolak rencana penataan Stasiun Lempuyangan. Lokasi ini tepatnya berada di RT 2 RW 1 Kelurahan Bausasran, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menegaskan penolakan untuk digusur, warga memasang spanduk penanda bertulis “Tanah ini milik Kasultanan Ngayogyakarta” pada tiap rumah yang diklaim oleh PT KAI. Warga juga membentangkan spanduk bertulis “Pejah Gesang Nderek Sultan”, yang artinya hidup mati ikut Sultan.

Baca juga artikel terkait PT KAI atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama