Menuju konten utama

KAI Tempuh Jalur Hukum Terkait Insiden Truk Terobos JPL di Jatim

KAI menempuh jalur hukum pascainsiden tabrakan antara KA Commuter Line dan truk bermuatan kayu di Gresik, Jawa Timur.

KAI Tempuh Jalur Hukum Terkait Insiden Truk Terobos JPL di Jatim
Petugas mengevakuasi kereta api commuter line Jenggala yang menabrak truk bermuatan kayu di Desa Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Spt.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya menempuh jalur hukum pascainsiden tabrakan antara KA Commuter Line Jenggala dan truk bermuatan kayu yang menerbos jalur perlintasan langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan di Gresik, Jawa Timur.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa insiden yang dipicu kelalaian pengemudi truk milik PT Garuda Trans itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Kami membawa ke ranah hukum dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, ini bukan hanya kerugian operasional, tetapi juga menyangkut nyawa petugas kami yang meninggal dunia," kata Luqman, mengutip Antara, Rabu (9/4/2025).

Selain itu, Luqman Arif menjelaskan bahwa pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menutup perlintasan liar dan membangun jalan layang.

"KAI mendorong kepada pemerintah terkait untuk melakukan penutupan perlintasan liar dan pembangunan 'flyover' atau 'underpass' guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," jelasnya.

KAI Tutup Perlintasan

Kecelakaan KA jenggala dengan truk di Gresik

Petugas mengevakuasi kereta api commuter line Jenggala yang menabrak truk bermuatan kayu di Desa Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Spt.

KAI juga bersama pihak terkait sepakat menutup perlintasan sebidang usai insiden truk menerobos rel kereta mengakibatkan terjadinya tabrakan yang membuat asisten masinis Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo, meninggal dunia.

Luqman Arif mengatakan penutupan dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta pengguna jalan.

"Para pihak terkait telah sepakat untuk menutup perlintasan sebidang Nomor 11 yang terletak di antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan (Gresik, Jawa Timur)," kata Luqman.

Dia menyampaikan keputusan itu diambil atas hasil evaluasi bersama yang mempertimbangkan tingginya potensi risiko kecelakaan di lokasi tersebut.

Para pihak yang menyepakati penutupan tersebut di antaranya PT KAI Daop 8 Surabaya, Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Polsek dan Koramil Kebomas, Kecamatan Kebomas serta dari Kelurahan Tenggulunan, Gresik, Jatim.

Luqman menuturkan, penutupan itu merupakan langkah preventif guna menghindari insiden yang tidak diinginkan serta sebagai bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan transportasi.

"Para pihak juga sebelumnya melakukan koordinasi guna memastikan bahwa penutupan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan yang signifikan bagi masyarakat," ujarnya.

Penutupan Jalan Perlintasan Langsung (JPL) no 11 di Km 7 + 639 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan dilakukan dengan memasang patok, pembongkaran jalan aspal dan cor di perlintasan mulai malam Selasa (8/4/2025).

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kondisi tidak aman bagi masyarakat.

Dia menegaskan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kondisi tidak aman berlalu lintas.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu - rambu lalu lintas.

"Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalu lintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas," imbuh Luqman.

Sebagai informasi, akibat peristiwa yang terjadi pada Selasa sekitar pukul 18.35 WIB tersebut, seorang asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia saat perawatan. Sementara masinis Purwo Pranoto hingga saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Semen Gresik.

Selain itu, kecelakaan tersebut juga menyebabkan bagian depan KA relasi Indro-Sidoarjo tersebut mengalami rusak parah.

Sementara itu, sebanyak 130 penumpang kereta dinyatakan selamat dan dievakuasi ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo menggunakan KA pengganti usai kejadian tersebut.

Kecelakaan itu tidak berdampak pada perjalanan kereta api jarak jauh di jalur utama utara Jawa.

KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

Baca juga artikel terkait PT KAI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama