tirto.id - Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat ikut mengawal kasus
dugaan pelecehan seksual dokter residen Universitas Padjadjaran yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Priguna Anugrah, terhadap salah satu keluarga pasien yang tengah menjalani pengobatan, Senin (17/3/2025).
Kepala Kanwil KemenHAM Jabar, Hasbullah Fudail, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan pihak rumah sakit, Kamis (10/4/2025).
Hasbullah menyatakan langkah ini bagian dari upaya pemerintah dalam melaksanakan mandat konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kanwil KemenHAM Jabar akan terus mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS,” kata Hasbullah, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
Rachim menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dokter residen yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami pastikan yang bersangkutan sudah kami keluarkan. RSHS menjunjung tinggi nilai kepercayaan yang diberikan masyarakat,” ucap Rachim.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap aksi kekerasan seksual yang dilakukan dokter residensi PPDS Unpad, Priguna Anugrah Pratama, kepada keluarga pasien di RSHS Bandung. Ia pun kini telah ditahan Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengambil darah terhadap korban dan membawanya ke ruang instalansi rawat darurat (IGD) di lantai 7, RS Hasan Sadikin, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kejadian yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025) dini hari tersebut, pelaku meminta korban untuk membuka pakaian dengan baju operasi warna hijau, dan memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali percobaan.
Kemudian, pelaku menghubungkan jarum suntik ke selang bius sehingga korban merasakan pusing tidak sadarkan diri. Hendra menuturkan, setelah korban tersadar, pelaku mengantarkan korban ke ke lantai dasar pada pukul 04.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti antara lain 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah alat kontrasepsi atau kondom, 2 buah obat midazolam dan beberapa obat lainnya. Kemudian, 1 buah baju tangan warna hitam, serta 1 buah tangan panjang warna putih dengan corak warna hitam.
Penyidik lantas menyangka Priguna melanggar Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 yakni tentang tidak pidana kekerasan seksual dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 12 tahun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama