tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan korban pemerasan anggota kepolisian yang bertugas sebagai Staf Administrasi di KPK, Setya Budi Dias, selain Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
"KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan. Tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai di sini saja ya. Kami masih akan terus menelusuri," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Budi mengatakan, KPK juga tidak akan segan untuk menjerat pihak lain jika ditemukan alat bukti yang menunjukkan dugaan pemerasan terkait iming-iming pengurusan perkara korupsi di Kabupaten Pemalang.
"KPK tentunya terbuka jika memang nanti ada alat bukti alat bukti yang menunjukkan soal itu ya termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya tentu penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Budi.
Setya merupakan salah satu tersangka dugaan pemerasan terhadap Anom dengan mengatasnamakan KPK. Setya menjadi tersangka bersama Ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Selain diperas, Anom, yang juga berstatus sebagai tersangka, diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta melalui orang kepercayaan, Mohamad Haris alias Gus Haris. Haris pun juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
KPK menduga sebagian uang korupsi terkait pemeriksaan Anom, yang diterima lewat Haris, diberikan kepada Lilik. Lilik diduga menjanjikan pengurusan perkara dugaan korupsi di Pemalang, yang tengah ditangani KPK berdasarkan informasi yang diberikan Setya selalu Polisi yang bertugas di KPK.
Atas perbuatan tersebut, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Sementara itu, Lilik bersama-sama Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































