Menuju konten utama

Kronologi Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU dan Tersangkanya

KPK menahan tiga tersangka korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023. Kerugian negara mencapai Rp322,18 miliar. Simak kronologinya.

Kronologi Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU dan Tersangkanya
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp322,18 miliar.

Kasus ini bermula dari program transformasi digital Pertamina termasuk perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) untuk memantau volume bahan bakar minyak (BBM) serta mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk mendukung transaksi non-tunai.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, KPK menemukan dugaan adanya pengaturan pengadaan, rantai penyediaan berlapis, hingga ketidaksesuaian spesifikasi perangkat yang digunakan.

⁠Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) bermula dari program transformasi digital yang dilakukan Pertamina pada periode 2018-2023.

Dalam pelaksanaannya, Pertamina menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) sebagai mitra penyedia solusi teknologi. Proyek tersebut kemudian melibatkan sejumlah anak usaha dan pihak ketiga, termasuk perusahaan penyedia perangkat serta layanan teknologi.

Di proses pengadaan inilah kemudian muncul dugaan adanya penyimpangan yang didalami oleh KPK.

September 2024: KPK Menaikkan Status Perkara ke Penyidikan

KPK mulai menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Setelah melalui tahap penyelidikan, KPK menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024.

2025: KPK Mulai Memanggil Saksi dan Tetapkan Tersangka

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mulai memanggil sejumlah saksi. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal, KPK pada 31 Januari 2025 mengumumkan bahwa perkara digitalisasi SPBU Pertamina telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, saat itu KPK belum membuka identitas para tersangka kepada publik.

Sepanjang 2025, KPK memeriksa banyak pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan digitalisasi SPBU. Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat maupun pegawai dari berbagai institusi, antara lain PT Telkom Indonesia, PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), PT Pertamina, serta sejumlah perusahaan penyedia.

Salah satu pihak yang diperiksa adalah Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga terdapat pengaturan dalam proses pemilihan penyedia perangkat EDC. Penyidik mendalami dugaan bahwa proses pengadaan diarahkan agar PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dapat menjadi penyedia.

PT PCS diketahui dipimpin oleh Elvizar, yang kemudian menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini. Dalam konstruksi perkara yang didalami KPK, terdapat dugaan bahwa calon peserta lain dalam proses pengadaan diarahkan untuk mundur sehingga PT PCS menjadi pihak yang memperoleh proyek.

28 Agustus 2025: Penyidikan Masuk Tahap Akhir

KPK menyatakan penyidikan kasus digitalisasi SPBU Pertamina telah memasuki tahap akhir. Saat itu, lembaga antirasuah tersebut bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara.

4 Agustus 2026: KPK Tahan Tiga Tersangka, BPK Hitung Kerugian Negara Rp322,18 Miliar

Setelah mengumpulkan alat bukti dan menghitung kerugian negara, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. Mereka adalah Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL).

KPK menyebut negara diduga mengalami kerugian sedikitnya Rp322,18 miliar akibat dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

Kerugian tersebut terdiri atas:

  • Rp193,75 miliar dari pengadaan sistem pemantauan volume BBM atau Automatic Tank Gauge (ATG);
  • Rp128,42 miliar dari pengadaan mesin EDC yang diduga mengalami kemahalan harga serta perubahan perangkat yang tidak sesuai spesifikasi.

Daftar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU dan Perannya

Berdasarkan informasi KPK terkait perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, terdapat tiga tersangka yang ditahan pada 4 Agustus 2026, yaitu:

1. Dian Rachmawan (DR)

DR merupakan Direktur Enterprise and Business Service pada PT. Telkom periode 2017-2019. Dalam perkara ini, DR diduga memiliki peran dalam mengarahkan atau mengondisikan proses pemilihan penyedia mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk proyek digitalisasi SPBU.

KPK tahan tersangka kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina

Mantan Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom Dian Rachmawan (tengah) dan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar (kiri) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

KPK menduga terdapat upaya agar proses pengadaan tersebut menguntungkan pihak tertentu, khususnya PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dimiliki Elvizar.

Dian diduga menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi proses tender dengan meminta agar salah satu anak usaha Telkom yang menjadi calon peserta pengadaan tidak melanjutkan keikutsertaannya.

Dengan mundurnya calon pesaing tersebut, PT PCS kemudian diduga menjadi satu-satunya peserta yang melanjutkan proses pemilihan sehingga memiliki peluang lebih besar untuk ditetapkan sebagai penyedia.

Dalam skema yang diduga terjadi, Dian disebut melibatkan bawahannya, yakni Weriza (WER), untuk menjalankan instruksi terkait proses pengondisian peserta pengadaan.

2. Weriza (WER)

WER merupakan pejabat yang pernah menjabat sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada PT. Telkom periode 2012–2020.

KPK tahan tersangka kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina

Mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT. Telkom Weriza (kedua kanan) dan mantan Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom Dian Rachmawan (kedua kiri) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Dalam perkara digitalisasi SPBU Pertamina, WER diduga berperan sebagai pihak yang menjalankan proses teknis pengadaan sesuai dengan arahan yang telah dikondisikan. Ia diduga membantu memastikan proses tender berjalan dengan skema yang memungkinkan PT PCS menjadi penyedia proyek.

KPK menduga WER memiliki peran dalam pengaturan tahapan pengadaan, termasuk terkait mundurnya peserta lain sehingga hanya tersisa PT PCS sebagai calon penyedia.

3. EL (Elvizar)

EL merupakan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina, EL diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

KPK tahan tersangka kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina

Mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar (tengah) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

KPK menduga PCS memiliki keterlibatan dalam rantai penyediaan perangkat dan layanan dalam proyek tersebut. EL juga merupakan tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Agustus 2026. DR ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan WER dan EL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama terkait dugaan pengaturan dan pengondisian pengadaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra