Menuju konten utama

4 Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Kompak Mangkir Panggilan KPK

Budi mengatakan, Aya dan John tidak hadir tanpa keterangan. Sementara itu, Iskandarsyah dan Suhendra tidak hadir sambil mengajukan penjadwalan ulang.

4 Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Kompak Mangkir Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Empat saksi kasus dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023 kompak mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (13/10/2025).

Keempat saksi tersebut yaitu Pegawai TRG Investama, Aya Natalia; Direktur Utama PT Hanindo Citra, John Tangkey; Business Development Head PT Hanindo Citra, Iskandarsyah; dan Manager Keuangan PT Hanindo Citra, Suhendra Kurniawan.

"Saksi tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

Budi mengatakan, Aya dan John tidak hadir tanpa keterangan. Sementara itu, Iskandarsyah dan Suhendra tidak hadir sambil mengajukan penjadwalan ulang.

"Saksi satu dan dua, tidak hadir tanpa ada konfirmasi," ujarnya.

Di sisi lain, Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terhadap keempat saksi tersebut.

Ketika ditanya soal apakah ditemukan adanya indikasi kongkalikong antar saksi, Budi tidak merespons. Dia hanya menjelaskan bahwa para saksi tidak memenuhi panggilan.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan lima tersangka yang telah ditetapkan. Salah satu tersangka yang telah diketahui adalah mantan Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi (PCS) Elvizar.

Budi menyebut, dalam perkara digitalisasi SPBU, pihaknya memang belum mengumumkan tersangka karena masih fokus untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. Budi tidak menyebutkan secara pasti, alasan menyebut nama Elvizar sebagai tersangka, sebelum adanya pengumuman secara resmi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher