Menuju konten utama

KPK Periksa Elvizar Sebagai Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU

KPK memeriksa mantan Direktur PT PCS Elvizar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023.

KPK Periksa Elvizar Sebagai Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU
Kuasa Hukum eks Direktur PT PCS, Elvizar, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS) Elvizar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023.

"Benar, hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ELV," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).

Budi menegaskan Elvizar diperiksa sebagai tersangka dan didampingi oleh kuasa hukum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Sehingga dalam pemeriksaan, sebagaimana ketentuan Pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum," ucap Budi.

Sementara itu, kuasa hukum Elvizar, Febri Diansyah, mengatakan sebagai warga negara yang baik, kliennya hadir untuk memberikan keterangan agar perkara ini makin terang. Dia menyebut kliennya berstatus pihak swasta dalam perkara ini.

"Pagi ini saya sebagai advokat datang ke kantor KPK mendampingi klien-klien kami, yang dipanggil hari ini sebagai tersangka dalam perkara yang terkait dengan digitalisasi di Pertamina. Jadi tentu saja sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dari pihak swasta ya, bukan dari pihak Pertamina atau pihak BUMN," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

Febri menyatakan kliennya hanya menangani sekitar 4 persen dari total proyek digitalisasi pada 5000 SPBU Pertamina senilai Rp3,6 triliun. Febri menjelaskan untuk melakukan digitalisasi, Pertamina menunjuk PT Telkom, yang kemudian menunjuk dua anak perusahaan untuk menangani proyek ini. Salah satunya, PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma yang mengelola 90 persen dari total proyek. Kemudian, PT PINS Indonesia mengelola 10 persen.

Dia menjelaskan perusahaan kliennya, menangani kurang dari 50 persen jumlah proyek PT PINS Indonesia atau hanya sebanyak 4 persen dari total keseluruhan nilai proyek.

"Posisi klien saya sebagai pihak swasta, klien saya adalah bagian kecil kurang dari 50 persen proyek yang dilaksanakan oleh PT. PINS. Jadi perusahaan klien kami ini menangani sekitar 4 persen dari total Rp3,6 triliun proyek digitalisasi Pertamina ini. Itu yang perlu kami sampaikan. Nah kami memang belum mengetahui apakah KPK hanya fokus di 4 persen ini saja atau KPK juga akan melihat lebih jauh total keseluruhan proyek ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama