tirto.id - Proses pendaftaran peserta upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka resmi dibuka pada Rabu (5/8/2026). Masyarakat luas diperkenankan ikut dalam pendaftaran ini selagi memenuhi syarat dan menjalani proses yang telah ditetapkan.
Seturut keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, proses pendaftaran ini dilakukan secara daring. Setiap warga yang hendak menjadi peserta upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia di Istana pada 17 Agustus mendatang dapat mendaftarkan diri melalui laman Pandang Istana di alamat web https://pandang.istanapresiden.go.id.
Bakom RI menyebut proses pendaftaran ini dilangsungkan selama tiga hari, yakni pada 5-7 Agustus 2026. Pendaftaran melalui laman web Pandang Istana dimulai sejak pukul 10.00 WIB setiap harinya.
“Panitia menyediakan kuota terbatas setiap harinya, dan pendaftaran akan ditutup setelah kuota terpenuhi,” tulis keterangan tertulis Bakom RI pada Rabu.
Syarat Pendaftaran Peserta Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka
Pihak Bakom RI juga menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Hari Kemerdekaan di Istana Merdeka diminta untuk menyiapkan sejumlah persyaratan pendaftaran. Syarat ini bersifat wajib sehingga harus dipenuhi oleh setiap orang yang mendaftarkan diri.
Bakom RI menyebut ada empat syarat yang diperlukan. Syarat-syarat ini terdiri dari sejumlah dokumen data diri yang perlu diunggah selama proses registrasi pendaftaran.
Syarat pendaftaran peserta Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/KIA)
- Alamat email yang masih aktif
- Nomor telepon yang aktif
- Swafoto formal terbaru sembari memegang dokumen identitas (KTP/KIA)
Jika permintaan untuk menjadi peserta upacara diterima, nantinya pendaftar dapat mengikuti seluruh rangkaian acara Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Jakarta. Hal ini, termasuk menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan yang akan ditampilkan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































