Menuju konten utama

Upacara 17 Agustus di IKN, Rangkaian Sidang MPR-DPR Tetap di DKI

Tata upacara militer Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI akan digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan peserta terbatas.

Upacara 17 Agustus di IKN, Rangkaian Sidang MPR-DPR Tetap di DKI
Mensesneg Pratikno (kiri) berbincang dengan Menseskab Pramono Anung saat rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan 8 pimpinan MPR lintas fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024) dalam rangka konsultasi sejumlah isu. Salah satunya membahas mengenai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI.

“Bapak Presiden menegaskan bahwa sidang-sidang dalam Peringatan Kemerdekaan HUT RI agar tetap seperti tahun-tahun yang lalu, yaitu Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Sidang Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2025,” kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Kepada para pimpinan MPR, Jokowi juga menerangkan bahwa tata upacara militer Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI akan digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan peserta terbatas. Pada saat yang sama, akan diselenggarakan juga upacara di Istana Merdeka, Jakarta.

“Perihal undangan pimpinan MPR RI kepada Bapak Presiden untuk hadir pada Peringatan Hari Konstitusi pada tanggal 18 Agustus 2024 malam di Jakarta, Presiden menyatakan akan mengatur waktu untuk bisa hadir,” kata Pratikno.

Pratikno menyampaikan, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menegaskan pentingnya komunikasi antarlembaga untuk membangun sinergi nasional.

“Bapak Presiden menegaskan pentingnya komunikasi antarlembaga negara untuk membangun sinergi nasional, untuk menjaga agar Indonesia selalu kokoh dalam menghadapi situasi global yang tidak menentu,” kata Pratikno.

Usai pertemuan, para pimpinan MPR juga menegaskan, bahwa mereka tidak akan melakukan amandemen jelang akhir masa jabatan.

"Sudah pasti tidak mungkin karena kami dilarang melakukan amandemen kalau masa jabatan kami itu sudah kurang dari 6 bulan, sekarang kita sudah tinggal 3 bulan lagi. Syaratnya harus di atas 6 bulan," kata Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah.

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang