tirto.id - Pimpinan MPR memastikan tidak akan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelang akhir masa jabatan. MPR tidak melakukan amandemen karena terhalang aturan tata tertib MPR yang menyebut bahwa mengubah aturan paling lambat 6 bulan dari akhir masa jabatan.
Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, amandemen tidak akan dilakukan di periode ini. "Pasti nggak mungkin periode ini, sudah pasti," tegas Yandri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, memastikan tidak ada sistem carry over atau pembahasan revisi Undang-Undang Dasar 1945 dibawa ke MPR periode 2024-2029. Ia mengatakan, MPR periode 2019-2024 hanya memberikan rekomendasi kepada MPR periode mendatang.
"Nah MPR berikutnya lah yang punya kewenangan sepenuhnya untuk melakukan atau tidak melakukan amandemen," kata Basarah.
Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengemuka setelah para petinggi MPR periode 2019-2024 bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh legislatif untuk mendengar aspirasi kebangsaan. Dalam 'safari politik' tersebut, sejumlah pihak mendorong adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya eks Ketua MPR Amien Rais yang mendorong agar pemilihan presiden kembali dilakukan oleh MPR.
Keinginan Amien dijawab oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo yang dikatakan bahwa seluruh parpol sepakat untuk merevisi Undang-Undang Dasar 1945. MKD pun menjatuhkan sanksi hukuman tertulis pada Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo dalam kasus tersebut.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengakui amandemen Undang-Undang (UUD) 1945 tidak bisa dilakukan MPR pada periode ini. Alasannya karena belum memenuhi syarat waktu enam bulan.
"Kami berharap, nanti MPR yang akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan diantara kita," kata Bambang dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang