tirto.id - Ketentuan mengenai masa jabatan Presiden Indonesia beserta Wakil Presiden diatur melalui pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lantas, masa jabatan Presiden berapa tahun?
Berbicara tentang masa jabatan Presiden-Wakil Presiden RI, masyarakat tentunya tahu bahwa pemimpin mendapatkan jatah selama 5 tahun. Mereka yang pernah terpilih jadi Presiden juga berhak mengikuti periode kedua.
Namun demikian, penjelasan lebih lengkap terkait masa jabatan Presiden Indonesia ini diatur lewat sejumlah pasal dalam UUD 1945. Anda bisa dapat membaca penjelasan berikut untuk memahaminya.
Pasal UUD 1945 Tentang Masa Jabatan Presiden Indonesia
Masa jabatan Presiden diatur dalam UUD pasal berapa? Secara garis besar, Anda bisa menemukan keterangan ringkas tentang periode jabatan Presiden-Wakil Presiden RI lewat pasal 7.
Lantas, apa isi pasal 7 yang termuat di dalam sumber hukum tertinggi dan konstitusi ini? Untuk mengetahui berapa lama masa jabatan Presiden Indonesia diatur, Anda bisa membaca keterangan berikut.
Pasal 7 UUD 1945
Pasal 7 membahas tentang apa? Secara garis besar, pasal 7 UUD 1945 menerangkan bahwa masa jabatan Presiden 5 tahun dan bisa mendapatkan posisi serupa untuk satu periode lagi (jika terpilih).Berikut bunyi pasal 7 UUD 1945 dan penjelasannya.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Berdasarkan bunyi pasal 7 di atas, Presiden bukan hanya bisa menduduki jabatan selama lima tahun. Mereka yang sudah terpilih satu kali sebagai Presiden bisa mengikuti kembali pemilihan dan menjabat di posisi serupa.
Namun demikian, masa jabatan tambahannya terbatas hanya untuk satu kali periode. Dengan kata lain, seseorang yang menjadi presiden maksimal menduduki kursi pemimpin selama 10 tahun atau dua periode.
Pasal 7A UUD 1945
Secara umum, pasal 7A UUD 1945 menjelaskan tentang masa jabatan presiden yang bisa diberhentikan karena beberapa alasan. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu isi aturannya.Berikut ini bunyi pasal 7 ayat 1 UUD 1945 atau poin 7A, lengkap dengan pembahasannya.
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sesuai dengan ketentuan di atas, Presiden bisa diberhentikan dari masa jabatannya karena korupsi, menyuap, terlibat kasus pidana, dan sebagainya. Aturan ini berlaku pula bagi Presiden yang melanggar hukum atau berkhianat terhadap negara.
Jika dikaitkan dengan bunyi pasal 8, Presiden yang diberhentikan akan diganti oleh wakilnya. Adapun ketentuan masa jabatan pengganti itu didasarkan pada periode yang telah ditetapkan.
Berikut ini tautan yang bisa Anda akses untuk melihat keterangan lengkap isi pasal 7.
Isi Pasal UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Tujuan Pembatasan Masa Jabatan Presiden
Masa jabatan Presiden Soekarno sebagai pemimpin Indonesia pertama dimulai pada 18 Agustus 1945 sampai 12 Maret 1967. Jika diakumulasikan secara keseluruhan, periodenya mencapai hampir 22 tahun.
Sementara masa jabatan Presiden Soeharto dimulai pada 27 Maret 1968 hingga 21 Mei 1998 silam. Orde Baru yang dikenal pada masa kepemimpinannya ini berjalan selama 30 tahunan.
Kini, mengapa masa jabatan Presiden harus dibatasi maksimal 2 periode? Juang Intan Pratiwi melalui "Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia” di jurnal Rechten (Vol. 3, No. 1, 2021), mengungkapkan salah satu alasannya.
Tujuan pembatasan masa jabatan Presiden adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan pemimpin negara. Keterbatasan ini bisa mengurangi praktik kebertahanan, bahkan potensi politik dominasi.
Bukan hanya itu, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden paling banyak 2 periode juga memperluas kontestasi politik. Jika digelar tanpa batas, sudah dipastikan hanya ada satu pihak yang menguasainya.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yuda Prinada