tirto.id - Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan menjadi salah satu pasal yang mendapatkan amandemen. Isi atau bunyi Pasal 31 sebelum maupun sesudah Amandemen 1945 berpotensi muncul sebagai soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKD) dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Jika dirunut dari awal, UUD 1945 sudah mendapatkan amandemen sebanyak empat kali dari 1999 sampai 2002. Proses amandemen dilakukan melalui Sidang Umum atau Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Amandemen UUD 1945 pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999, mencakup Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Amandemen kedua melalui Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000, meliputi 5 Bab dan 25 Pasal.
Amandemen UUD 1945 ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001, mencakup beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya.
Amandemen UUD 1945 keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Dalam sidang ini menyempurnakan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya, termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab.
Amandemen UUD 1945 Pasal 31
Perubahan atau penambahan Pasal 31 UUD 1945 dilakukan dalam amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002. Penambahan ini bertujuan untuk melengkapi isi Pasal 31 UUD 1945 versi awal.
Pasal 31 ditambahkan dengan ayat yang mengatur tentang kewajiban melaksanakan pendidikan dasar bagi warga negara dan semua biaya ditanggung negara. Negara juga berkewajiban mengusahakan dan menyelengggarakan sistem pendidikan nasional.
Selain itu, turut dirumuskan juga anggaran untuk pendidikan nasional agar dapat terselenggara dengan baik. Maka, dalam Pasal 31 ditambahkan ayat yang menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia akan ditunjang dengan anggaran minimal 20 persen.
Tambahan dana itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut dipakai untuk memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaran pendidikan nasional.
Pasal 31 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya