Menuju konten utama

Perubahan Pasal 23 UUD 1945 Sebelum & Sesudah Amandemen di Tes CPNS

Pengetahuan tentang UUD 1945 biasanya muncul dalam tes seleksi CPNS, salah satunya mengenai Pasal 23 UUD 1945 sebelum maupun sesudah amandemen.

Perubahan Pasal 23 UUD 1945 Sebelum & Sesudah Amandemen di Tes CPNS
Gedung MPR-DPR RI. Foto/istimewa

tirto.id - Pengetahuan tentang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 biasanya muncul dalam soal tes seleksi Calon Pegawa Negeri Sipil (CPNS). Salah satu yang mungkin akan ditanyakan adalah mengenai Pasal 23 UUD 1945 Tentang Keuangan Negara, baik sebelum maupun sesudah amandemen.

Amandemen UUD 1945 mulai diterapkan setelah runtuhnya rezim Orde Baru yang mengakhiri kekuasaan Soeharto pada 1998. Sebanyak 4 kali amandemen telah dilakukan yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Pertama kali Amandemen UUD 1945 dilakukan adalah dalam Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999. Kemudian yang kedua kali terjadi saat Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000.

Adapun Amandemen UUD 1945 ketiga dilaksanakan saat Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001. Dan Amandemen UUD 1945 ke 4 dilaksanakan saat Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002.

Pasal 23 termasuk yang mengalami perubahan dalam Amandemen UUD 1945 ketiga. Kendati mengatur tentang keuangan negara, namun definisi tentang keuangan negara itu sendiri tidak tertulis secara jelas di Pasal 23.

Dilansir laman Hukumonline, pengertian keuangan negara ikut mengalami perubahan setelah terjadinya Amandemen UUD 1945 ketiga.

Sebelum amandemen, keuangan negara hanya ditafsirkan sebatas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesudah amandemen, keuangan negara tidak lagi hanya terbatas APBN, tapi juga termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini disebabkan adanya perubahan struktur organisasi dan kewenangan dari BPK. Dalam Pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 23 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 23 UUD 1945 Setelah Amandemen

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

BAB VIIIA

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23 E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya