Menuju konten utama
Amandemen UUD 1945

Isi Pasal 20 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen untuk Tes CPNS

Pasal 20 yang mengatur fungsi DPR, baik sebelum maupun setelah amandemen UUD 1945, kerap muncul di tes CPNS.

Isi Pasal 20 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen untuk Tes CPNS
Ilustrasi Sidang DPR-RI. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

tirto.id - Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ada soal terkait pasal UUD 1945 yang berpotensi muncul, yakni untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TKD). Kemungkinan salah satunya adalah Pasal 20 yang mengatur fungsi DPR, baik sebelum amandemen maupun perubahannya setelah amandemen UUD 1945.

Di dalam seleksi CPNS, biasanya terdapat 35 pertanyaan yang berkaitan dengan kenegaraan dan kebangsaan. Untuk menjawabnya, peserta wajib memiliki pengetahuan mengenai pasal-pasal UUD 1945. Dari total 100 soal, tentu 35 soal memiliki andil penting dalam menaikkan nilai agar bisa lulus mengingat poin yang harus dicapai adalah 75.

Hingga saat ini, telah dilakukan empat kali Amandemen UUD 1945 melalui Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002, dengan menghasilkan sejumlah perubahan untuk beberapa pasal, termasuk Pasal 20.

Amandemen UUD 1945 Pasal 20

Pasal 20 termasuk pasal yang mengalami perubahan pada Amandemen UUD 1945 yang pertama, yakni tanggal 14-21 Oktober 1999, melalui Sidang Umum MPR. Pasal 20 UUD 1945 mengatur tentang kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Isi Pasal 20 UUD 1945 sebelum amandemen berjumlah dua ayat, kemudian diubah menjadi 4 ayat.

Dalam Amandemen UUD 1945 kedua pada dalam Sidang Tahunan MPR yang dilaksanakan pada 7-8 Agustus 2000, Pasal 20 kembali mengalami penambahan ayat, yakni berubah menjadi 5 ayat yang mengatur tentang DPR.

Berikut ini isi Pasal 20 UUD 1945 sebelum dan sesudah dilakukan amandemen.

Pasal 20 UUD 1945 Sebelum Amandemen

  1. Tiap-tiap Undang-Undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Jika suatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 20 UUD 1945 Setelah Amandemen

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Selain Pasal 20, Amandemen UUD 1945 kedua juga melakukan penambahan sebanyak 4 ayat yakni terhimpun dalam Pasal 20A yang mengatur tentang fungsi dan hak-hak DPR. Adapun isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 20A

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Politik
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya