Menuju konten utama

Isi Pasal 1 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen Muncul di Tes CPNS

Perubahan isi Pasal 1 sebelum dan setelah Amandemen UUD 1945 sering muncul dalam soal Tes CPNS.

Isi Pasal 1 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen Muncul di Tes CPNS
Sebanyak sebelas orang mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan KBRI Kuala Lumpur, di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) Selasa, (8/9/2020). ANTARA Foto/Agus Setiawan/hp.

tirto.id - Pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sering muncul di dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes CPNS). Salah satunya adalah perubahan isi Pasal 1 sebelum dan setelah Amandemen UUD 1945 yang bisa saja menjadi soal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Biasanya, soal SKD ini berjumlah 100 setiap tahunnya. Dari keseluruhan, terdapat pertanyaan tentang kebangsaan atau dikenal sebagai TWK yang berjumlah 35 soal. Untuk bisa lulus dari seleksi CPNS di tes tersebut, peserta harus mendapatkan poin 75.

Tentunya, 35 soal TWK tersebut memiliki peran penting dalam menentukan kelulusan. Oleh karena itu, CPNS diharapkan mengetahui isi UUD 1945, termasuk Pasal 1.

Sejak pertama kali dirumuskan, UUD 1945 belum pernah mengalami amandemen hingga berakhirnya Orde Baru pimpinan Soeharto pada 1998. Di masa reformasi, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen.

Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada 1999 dalam Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999. Amandemen kedua terjadi dalam Sidang Tahunan MPR.

Memasuki tahun 2001, ada beberapa pasal UUD 1945 yang kembali mengalami perubahan atau amandemen. Pada 1-9 November 2001, perubahan ketiga ini dihasilkan dari Sidang Tahunan MPR.

Selanjutnya pada 2002, amandemen dilakukan untuk keempat kalinya. Tanggal 1-11 Agustus 2002, Sidang Tahunan MPR melakukan perubahan terhadap isi beberapa pasal UUD 1945.

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Pasal 1 UUD 1945 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam amandemen ketiga pada 2001. Perubahan dilakukan pada Pasal 1 Ayat 2 dan ada tambahan Ayat 3 setelah amandemen.

Berikut ini isi Pasal 1 tentang Bentuk dan Kedaulatan sebelum serta sesudah Amandemen UUD 1945:

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Amandemen

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 1 UUD 1945 Setelah Amandemen

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Hukum
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya