Menuju konten utama

Isi Pasal 1 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen

Berikut isi Pasal 1 UUD 1945 yang sering muncul dalam soal Tes CPNS. Simak berbagai perubahan dan penjelasannya di sini.

Isi Pasal 1 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen
Sebanyak sebelas orang mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan KBRI Kuala Lumpur, di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) Selasa, (8/9/2020). Adapun isi Pasal 1 UUD 1945 kerap dipertanyakan dalam tes ini. ANTARA Foto/Agus Setiawan/hp.

tirto.id - Pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sering muncul di dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes CPNS). Salah satu hal yang kerap ditanya adalah isi Pasal 1 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen.

Secara umum, Pasal 1 ayat 2 sebelum amandemen maupun setelahnya dipertanyakan dalam soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam Tes CPNS, jenis soal ini diberikan ketika Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Adapun Pasal 1 UUD 1945 menjadi pasal yang mengalami perubahan saat amandemen ketiga pada 2001. Total perubahan ini secara keseluruhan sudah berlangsung empat kali, terakhir pada 2002 silam.

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Isi Pasal 1 UUD 1945 secara garis besar membahas tentang Bentuk dan Kedaulatan negara Indonesia. Sementara amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada 1999 dalam Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999.

Amandemen kedua terjadi ketika pelaksanaan Sidang Tahunan MPR. Memasuki tahun 2001, ada beberapa pasal UUD 1945 yang kembali mengalami perubahan atau amandemen.

Kemudian, perubahan ketiga baru dihasilkan lewat Sidang Tahunan MPR bertanggal 1-9 November 2001. Selanjutnya pada 2002, amandemen dilakukan untuk perubahan keempat kalinya.

Tepatnya tanggal 1-11 Agustus 2002, Sidang Tahunan MPR melakukan perubahan terhadap isi beberapa pasal UUD 1945. Untuk mengetahui secara lebih rinci perubahannya, Anda bisa baca penjelasan berikut.

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Sebelum mengalami amandemen yang ketiga, Pasal 1 UUD 1945 hanya terdiri dari dua ayat tertentu, berikut bunyinya.

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Bunyi Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 sebelum amandemen menyatakan bahwa negara Indonesia termasuk sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik. Oleh sebab itu, kita sering mendengar istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun Pasal 1 ayat 2 sebelum amandemen menjelaskan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Proses jalannya kedaulatan negara Indonesia merupakan tanggung jawab Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pasal 1 UUD 1945 Setelah Amandemen

Setelah mengalami perubahan pada 2002 lalu, Pasal 1 UUD 1945 mendapatkan satu ayat tambahan. Dengan begitu, total ayat yang termuat dalam pasal 1 UUD 1945 setelah amandemen berjumlah tiga.

Berikut bunyi pasal 1 UUD 1945 setelah amandemen.

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
Berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 setelah amandemen, ayat pertama masih serupa dengan keterangan sebelum amandemen. Maksudnya Indonesia masih termasuk negara kesatuan dan bentuknya republik.

Sementara itu, isi Pasal 1 ayat 2 setelah amandemen mengalami perubahan. Proses berjalan kedaulatan yang sebelumnya tanggung jawab MPR, kini dilaksanakan sesuai UUD.

Adapun isi pasal 1 UUD 1945 mendapatkan ayat tambahan, yakni Indonesia digambarkan sebagai negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia punya landasan tertentu untuk menjaga ketertiban pemerintahan maupun kemasyarakatannya.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yuda Prinada