Menuju konten utama

Tarif Pajak CV Terbaru dan Cara Menghitungnya

Ketahui tarif pajak CV terbaru berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 beserta cara hitungnya.

Tarif Pajak CV Terbaru dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi Pajak. foto/istockphoto

tirto.id - Perubahan aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final menyebabkan tarif pajak badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV) berubah. Simak tarif pajak CV terbaru dan cara menghitungnya.

Pemerintah resmi mengubah ketentuan PPh final 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini tertuang dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 ini berisi tentang fasilitas PPh final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk CV, firma, dan perseroan terbatas (PT) biasa yang baru berdiri. Kini fasilitas itu hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Lalu, bagaimana ketentuan tarif pajak CV terbaru? Simak penjelasannya beserta cara menghitung tarif pajak CV berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Tarif Pajak CV Terbaru

Badan usaha berbentuk CV tidak lagi dapat menggunakan skema PPh final UMKM 0,5 persen. Besaran PPh 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perseorangan, dan koperasi.

CV yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5 persen masih bisa menerapkan tarif tersebut dalam masa transisi atau peralihan. Namun, hanya sekitar maksimal 4 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa PT, CV, dan firma yang terdaftar sebelum 22 April 2026 masih bisa melanjutkan tarif 0,5 persen sampai waktu yang ditentukan.

Ketentuan yang berlaku yakni selama 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV. Nantinya, setelah masa transisi tersebut selesai, CV wajib beralih ke skema pajak normal (pembukuan lengkap) dengan PPh 22 persen.

Melansir laman resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (3/6/2026), CV yang baru didirikan setelah PP 20 Tahun 2026 terbit, harus menggunakan mekanisme penghitungan PPh berdasarkan tarif normal. Artinya, yakni laba bersih dengan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan atau fasilitas Pasal 31E apabila memenuhi syarat.

Cara Menghitung Tarif Pajak CV

Mengutip laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, perbedaan mendasar antara penerapan tarif pajak final 0,5 persen dan tarif normal 22 persen yakni pada objek yang dikenai pajak.

Dengan tarif final 0,5 persen, pajak dihitung dari omzet tanpa memperhatikan jumlah keuntungan perusahaan, apakah banyak atau sedikit atau tidak sama sekali.

Sementara itu, jika dihitung dengan tarif normal, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak. Maka, semakin kecil margin keuntungan, semakin kecil juga pajak yang harus dibayar.

Misalnya, suatu CV X memiliki omzet Rp4 miliar dalam satu tahun dengan margin laba 2%.

Laba bersih: Rp4.000.000.000 x 2% = Rp80.000.000

Jika menggunakan tarif final 0,5%:

PPh: 0,5% x Rp4.000.000.000 = Rp20.000.000

Jika menggunakan tarif efektif Pasal 31E (tarif efektif 11%):

PPh: 11% x Rp80.000.000 = Rp8.800.000

Penggunaan tarif normal menghasilkan nominal pajak lebih rendah serta penghematan pajak sebesar Rp11.200.000. Artinya, ini memberi keuntungan bagi usaha yang memiliki margin laba tipis atau bahkan tanpa laba.

Pembaca dapat mengakses artikel mengenai pajak UMKM melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Pajak UMKM

Baca juga artikel terkait PAJAK UMKM atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo