tirto.id - Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dapat diakses masyarakat secara lengkap. Lantas, PP No 20 Tahun 2026 berlaku kapan dan membahas tentang apa?
Pemerintah resmi menerbitkan PP No 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 22 April 2026.
PP No 20 Tahun 2026 berisi tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) biasa yang baru berdiri. Fasilitas itu kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Aturan ini juga membatasi sejumlah profesi agar tidak mendirikan Perseroan Perorangan dengan tujuan memperoleh fasilitas tarif final 0,5 persen. Melalui aturan ini, pemerintah juga melakukan penataan manfaat fasilitas PPh Final 0,5% agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Link Download PP No 20 Tahun 2026
Dalam konsiderans PP No 20 Tahun 2026, aturan ini diterbitkan untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat. Lalu aturan ini mendorong masyarakat dalam ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Lebih lanjut, PP No 20 Tahun 2026 memberi kepastian hukum pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Dalam aturan PP No 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal. Dalam aturan sebelumnya, tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Melalui aturan ini, pemerintah juga melakukan penataan manfaat fasilitas PPh Final 0,5% agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kemudian, tarif PPh final 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.
Dalam aturan ini juga dipertegas bahwa PP No 20 Tahun 2026 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 22 April 2026. Adapun isi PP No 20 Tahun 2026 dapat dicermati secara lengkap oleh masyarakat melalui tautan di bawah ini:
Link Download PP No 20 Tahun 2026
Isi dan Poin Penting PP No 20 Tahun 2026
PP No 20 Tahun 2026 memuat sejumlah perubahan penting dari PP 55 Tahun 2022. Melansir laman resmi Coretax Pajak, PP No 20 Tahun 2026 mempersempit penerima fasilitas PPh Final 0,5%, memperluas definisi omzet, menerapkan penggabungan omzet keluarga, serta menutup berbagai celah tax planning atau celah penghindaran pajak yang selama ini dimanfaatkan sebagian wajib pajak.
Berikut beberapa poin penting yang termuat dalam PP No 20 Tahun 2026:
- PPh Final UMKM hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan yang memenuhi syarat dan koperasi.
- PT, CV, Firma, dan BUMDes tidak lagi menggunakan aturan PPh Final UMKM dan beralih menggunakan sistem perpajakan normal berdasarkan laba bersih dengan pembukuan yang lebih professional.
- PT, CV dan Firma dapat menggunakan PPh Final UMKM hingga masa transisi sampai haknya berakhir.
- Beberapa profesi tidak diperkenankan mendirikan Perseroan Perorangan guna memperoleh fasilitas tarif final 0,5 persen. Profesi tersebut di antaranya dokter, notaris, konsultan, arsitek, akuntan, influencer, content creator, youtuber, vlogger, hingga freelancer profesional.
- Beberapa omzet usaha yang dimiliki oleh pihak yang sama harus digabungkan. Tujuannya agar batas omzet Rp4,8 miliar akan lebih cepat terlampaui dan wajib pajak menggunakan skema perpajakan normal.
- Beberapa omzet yang harus digabungkan yaitu omzet usaha lain milik wajib pajak, omzet Perseroan Perorangan yang dimiliki, omzet pasangan suami atau istri, dan penghasilan anak yang belum dewasa.
- Dalam aturan terbaru, peredaran bruto mencakup omzet usaha, penghasilan pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri tertentu, penghasilan final lainnya, dan penghasilan non-final tertentu.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































