tirto.id - Pemerintah resmi mengubah ketentuan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Melalui aturan baru tersebut, fasilitas PPh final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) biasa yang baru berdiri. Fasilitas itu kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026. Dalam beleid itu disebutkan bahwa tarif PPh final 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026, dikutip Minggu (31/5/2026).
Dengan perubahan tersebut, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas PPh final UMKM untuk periode baru. Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan agar insentif pajak lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan.
Menurut pemerintah, kemudahan penghitungan PPh final tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan karena kedua kelompok tersebut umumnya memiliki keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu untuk menyusun pembukuan usaha secara memadai.
"Pemerintah ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya," bunyi penjelasan PP 20 Tahun 2026.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah menikmati fasilitas PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam Pasal II huruf e PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes dan BUMDes Bersama yang masih berada dalam masa fasilitas dapat terus menggunakan skema PPh final hingga jangka waktu fasilitasnya berakhir.
Sebagai contoh, dalam penjelasan Pasal II huruf e, pemerintah menyebut CV AB yang terdaftar sebagai wajib pajak pada 20 Juni 2023 dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final hingga akhir tahun pajak 2026 karena masih berada dalam periode fasilitas berdasarkan aturan sebelumnya.
"CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dalam jangka waktu 4 Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun Pajak 2026," bunyi penjelasan aturan tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































