Menuju konten utama

Merekam Tanpa Izin: Pelanggaran Hukum, Etika, & Berdampak Psikis

Merekam orang lain diam-diam atau tanpa izin adalah pelanggaran hukum, privasi, sekaligus etika dan bisa berdampak serius terhadap psikis korban.

Merekam Tanpa Izin: Pelanggaran Hukum, Etika, & Berdampak Psikis
Ilustrasi Foto Tanpa Ijin. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Setiap gawai ponsel pintar kini dilengkapi dengan teknologi kamera. Ini memudahkan penggunanya untuk mengambil foto hingga video, mengabadikan momen-momen penting atau sederhana dalam hidupnya.

Belum lagi dengan semaraknya media sosial hari ini yang menjadi tempat berbagi foto atau rekaman video. Pengguna media sosial memanfaatkan berbagai platform untuk berbagi informasi hingga kegiatan sehari-hari.

Perkembangan media sosial yang semula didominasi teks, lalu berubah menjadi gambar dan kini video, turut mengubah perilaku pengguna. Saat ini, kecenderungan untuk membagikan konten di media sosial sudah berubah menjadi format foto dan video, baru kemudian disertai dengan teks yang berisi narasi tertentu.

Hal tersebut turut menambah keberagaman konten yang tersebar di berbagai media sosial. Namun, tampaknya hal itu tidak sepenuhnya berdampak baik bagi kehidupan bermasyarakat hari ini.

Mata kamera perlahan merenggut ruang aman yang seharusnya didapat ketika berada di ruang publik. Seseorang dapat merasa diawasi oleh orang lain dan tidak nyaman karenanya.

Berbeda dengan diawasi secara langsung oleh mata, “pengawasan” melalui mata kamera ini dapat menimbulkan kecemasan yang berbeda. Pasalnya, foto atau video yang diambil dapat diunggah di media sosial dan dapat diputar ulang sewaktu-waktu sehingga kesan atau narasi yang ditimbulkan pun tidak sama.

Kenapa Orang Merekam Tanpa Izin?

Pada dasarnya, tidak sulit untuk membaca perilaku manusia hari ini yang memiliki kecenderungan untuk gemar menggunakan kamera. Keberadaan media sosial dan teknologi yang mumpunilah yang turut membentuk habit tersebut. Media sosial tidak hanya mempersilakan setiap orang untuk tampil, tapi juga hidup melalui mata orang lain.

Sebagaimana yang disebut di laman Psychology Spot, media sosial telah secara drastis mengubah cara manusia berhubungan, berperilaku, hingga memandang diri sendiri, baik untuk kebaikan maupun keburukan.

Bagi banyak orang hari ini, membagikan kehidupan di internet atau media sosial semacam sebuah keharusan. Ada ruang yang perlu dijelajahi dan ditinggali hingga membentuk “diri” di sana.

Perilaku tersebut menjadi semacam obsesi sebab setiap orang menjadi ingin untuk menunjukkan kepada orang lain apa yang sedang atau sudah dilakukan. Ini juga erat kaitannya dengan relasi antarmanusia hari ini yang tidak ingin merasa terlalu kesepian.

Ilustrasi Foto Tanpa Ijin

Ilustrasi Foto Tanpa Ijin. foto/istockphoto

Sebagian orang membagikan kegiatan dan kehidupan sehari-harinya di media sosial agar terlihat. Salah satunya dengan mendapat likes, views, hingga komentar. Bahkan, beberapa pengalaman menimbulkan kepuasan setelah dibagikan dokumentasinya di media sosial, hingga mendapat validasi dari orang lain melalui tingginya jumlah likes dan views tersebut.

Belum lagi dengan potensi viral suatu konten yang dibuat. Viralitas yang diperoleh karena konten foto/video yang diunggah di media sosial dapat mendongkrak popularitas seseorang hingga mendatangkan berbagai keuntungan.

Kenyataan itu juga beririsan dengan adanya fitur monetisasi konten yang dibuat di beberapa media sosial, baik oleh orang biasa maupun influencer atau pemengaruh. Setiap konten yang dibuat akan diusahakan agar bisa meraih jumlah penonton yang tinggi sehingga mendapatkan uang dari sana.

Hal itulah yang kemudian mendorong sebagian orang untuk terus-menerus mengambil foto dan merekam video. Pengambilan gambar ini bisa dilakukan di tempat-tempat dengan momen-momen tertentu, bahkan di ruang publik.

Orang kemudian lupa hingga abai untuk membedakan batas privat dan publik yang menjadi hak orang lain. Pasalnya, tidak semua orang setuju untuk diambil gambarnya, direkam aktivitasnya, baik untuk dokumentasi pribadi maupun diunggah di media sosial.

Padahal, untuk bisa merekam hingga mengunggahnya di media sosial, seseorang membutuhkan izin pada orang-orang yang wajahnya ada di video atau konten tersebut. Hal ini tak lepas dari kenyataan adanya ancaman kebocoran data pribadi yang bisa menimpa seseorang di konten tersebut.

Merekam Tanpa Izin Melanggar Hukum dan Etika

Salah satu hal yang menghilang dengan adanya media sosial adalah batas antara ruang privat dan ruang publik. Padahal, mengutip artikel ilmiah yang ditulis Septiani, dkk. (2023), hak privasi merupakan hak asasi yang melekat sejak manusia lahir dan berkaitan dengan martabat seseorang.

Secara hukum, hak privasi ini mendapat perlindungan. Ini bahkan telah diatur dalam instrumen internasional, The Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia) Tahun 1948 Pasal 12 yang menyatakan:

“No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home, correspondence, nor to attacks upon his honor and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attack.”

Di Indonesia, hak privasi yang menjadi bagian dari hak asasi manusia ini dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28 huruf G ayat (1). Di situ dijelaskan bahwa negara menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Ketentuan tersebut sekaligus memuat peraturan mengenai etika atas hak privasi tiap orang. Setiap orang memiliki martabat dan kehormatan yang dilindungi sehingga mereka berhak untuk menyetujui atau menolak ketika direkam.

Sementara itu, pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, turut menyebut bahwa merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum.

“UU ITE mengatur adanya perlindungan hak atas privasi terhadap keberadaan informasi dan komunikasi. Dalam konteks merekam suatu informasi, tentu harus dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat ataukah publik,” jelas Edmon, dikutip dari Antara Sulteng (23/5/2024).

Sebagaimana diketahui, hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut melindungi hak privasi.

Salah satunya yakni Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sanksi yang mengancam, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yakni penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Ilustrasi data pribadi

Ilustrasi data pribadi. FOTO/iStockhoto

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur hak serupa dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sanksinya dapat berupa penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Sementara itu, secara tegas Pasal 26 UU ITE mengatur tentang hak atas informasi pribadi. Wajah seseorang dalam foto merupakan bagian dari data pribadi. Ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Di samping itu, Pasal 310 dan 311 KUHP juga mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah secara umum. Pasal-pasal tersebut bisa diterapkan secara bersamaan dengan UU ITE, sebagaimana dilansir laman YAPLEGAL (19/5/2026), jika perbuatan penyebaran foto juga memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik konvensional.

Apa yang Terjadi kepada Pihak yang Direkam Tanpa Izin?

Privasi menjadi hak melekat yang dimiliki setiap manusia. Maka dari itu, bukan hanya data pribadi yang perlu dilindungi, melainkan juga martabat seseorang. Pelanggaran privasi dapat memunculkan beberapa konsekuensi bagi seseorang yang menjadi korban, dari sisi psikis maupun materi.

Privasi korban yang seharusnya dilindungi malah bocor ke publik gara-gara ulah oknum perekam tanpa izin. Selain itu, korban bisa saja mengalami kerugian finansial, risiko fisik, tindak pelecehan, penguntitan, pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, bahkan tekanan emosional.

Mengutip artikel yang ditulis Chantal Spleiss, Ketua Bersama Kelompok Kerja Tata Kelola dan Kepatuhan AI CSA, di laman Cloud Security Alliance (4/2/2024), salah satu konsekuensi yang sering diremehkan yakni tekanan emosional yang dialami oleh pihak yang direkam tanpa izin.

Padahal, pelanggaran privasi itu justru menyentuh salah satu emosi paling kuat yang dimiliki manusia, yakni rasa malu. Ada 2 jenis rasa malu, yakni rasa malu sosial dan rasa malu moral.

Spleiss menjelaskan, rasa malu sosial adalah ketakutan dinilai negatif orang lain. Ini terjadi karena terungkapnya informasi pribadi yang tidak sesuai dengan norma sosial ketika privasinya dilanggar.

Sementara itu, rasa malu moral merupakan perasaan mendalam akan kegagalan pribadi ketika nilai-nilai internal dikompromikan. Dalam konteks pelanggaran privasi, rasa malu ini muncul jika seseorang berupaya merahasiakan sesuatu tapi digagalkan. Ini membuatnya merasa kehilangan kendali atas hidup mereka sendiri.

Tak ayal, pelanggaran privasi berkemungkinan besar menimbulkan rasa malu ganda, tak hanya salah satu dari kedua rasa mau tersebut. Belum lagi mengenai kecemasan-kecemasan yang bisa saja muncul setelahnya.

Ilustrasi malu dan depresi

Ilustrasi malu dan depresi. foto/istockphoto

Setiap orang, baik yang pernah mengalami direkam tanpa izin maupun belum, akan lebih waspada terhadap kamera atau sekadar berada di ruang publik. Melansir The Hill (13/5/2026), penelitian terbaru menemukan bahwa diawasi dapat menimbulkan konsekuensi negatif, bahkan turut memengaruhi ingatan dan kognisi.

Para ilmuwan mengatakan, proses bawah sadar yang bekerja lebih cepat ketika berada di bawah pengawasan itu membuat otak terus-menerus berada dalam mode “lari atau lawan”. Ini tentunya bisa menimbulkan stres dan kelelahan.

Dampak yang lebih buruk kemungkinan bisa menimpa seseorang yang memiliki penyakit mental, terutama kondisi yang sangat sensitif terhadap pengamatan, seperti skizofrenia atau kecemasan sosial.

Baca juga artikel terkait PRIVASI atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Iswara N Raditya