Menuju konten utama

Apa Saja Fungsi, Peran, dan Kewenangan MPR Menurut UUD?

Mengetahui apa saja fungsi, peran, dan kewenangan MPR sebagai lembaga negara di Indonesia menurut UUD. 

Apa Saja Fungsi, Peran, dan Kewenangan MPR Menurut UUD?
Pekerja memasang penutup karpet merah di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/18.

tirto.id - Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) merupakan salah satu dari delapan lembaga negara di Indonesia.

Sempat menjadi lembaga tertinggi negara, namun sejak amandemen UUD 1945, kedudukan MPR sama dengan lembaga negara lainnya.

MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Hal ini karena para anggotanya merupakan para wakil rakyat yang dipilih dengan cara pemilihan umum.

Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan perwakilan daerah (DPD).

Sedangkan jumlah anggotanya terdiri dari 550 anggota, dengan ketentuan jumlah anggota DPD sebanyak 4 kali jumlah provinsi anggota DPD yang diatur dalam (UU Nomor 22 tahun 2003).

MPR memiliki tugas serta wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesuai pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Berikut adalah fungsi, peran, serta wewenang MPR yang dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X serta laman MPR.

- MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD

- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar

- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR

- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dana tau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR

- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya

- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari

- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari

- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Yandri Daniel Damaledo