Menuju konten utama

Apa Saja Klasifikasi Lembaga Peradilan di Indonesia?

Berikut adalah penjelasan mengenai klasifikasi badan peradilan di Indonesia beserta wewenangnya. 

Apa Saja Klasifikasi Lembaga Peradilan di Indonesia?
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Lembaga peradilan merupakan salah satu aspek dari sistem hukum di Indonesia. Lembaga ini juga sering disebut sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dalam menegakkan keadilan. Berbicara mengenai lembaga peradilan, tentu tidak lepas dari kekuasaan kehakiman yang diklasifikasikan berdasarkan fungsinya masing-masing.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat pula badan peradilan di bawah Mahkamah Agung seperti badan peradilan di lingkungan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta Mahkamah Konstitusi.

Dalam buku Undang-Undang Dasar 1945 & Perubahannya (2010:68) dituliskan, Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan Amandemen UUD 1945, Mahkamah Agung menjadi pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung juga mempunyai beberapa fungsi dalam menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan. Fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasihat, fungsi administratif, dan fungsi lain-lain.

Selain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi juga memiliki wewenangnya sendiri. Batasan wewenang tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang Mahkamah Konstitusi.

Klasifikasi Badan Peradilan di Indonesia

Klasifikasi Badan Peradilan menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan : untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI (2017:92)

Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

Peradilan Umum, yang meliputi:

  1. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
  2. Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Peradilan Agama yang terdiri atas:

  1. Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  2. Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Peradilan Militer, terdiri atas:

  1. Pengadilan Militer;
  2. Pengadilan Militer Tinggi;
  3. Pengadilan Militer Utama;
  4. Pengadilan Militer Pertempuran.

Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, adapun susunannya sebagai berikut:

  1. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  2. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
  3. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
  4. Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya.
  5. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi

Baca juga artikel terkait BADAN PERADILAN atau tulisan lainnya dari Abraham William

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abraham William
Penulis: Abraham William
Editor: Alexander Haryanto