Menuju konten utama

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara: dari Dewan Riset hingga BRTI

Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui terbitnya Perpres 112 Tahun 2020.

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara: dari Dewan Riset hingga BRTI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). foto/Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden.

tirto.id - Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 dewan, badan dan komite bentukan pemerintah nonstruktural sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Perpres ini diteken dan siap diundangkan pada 26 November 2020.

Perpres Nomor 112 Tahun 2020 adalah aturan tentang pembubaran Dewan Riset Nasional; Dewan Ketahanan Pangan (DKP); Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan; Komite Pengawasan Haji; Komite Ekonomi dan Industri Nasional; Badan Pertimbangan Telekomunikasi; Komisi Nasional Lanjut Usia; Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan Bandan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Dengan dibubarkannya sejumlah lembaga tersebut maka kemudian tugas dan fungsi masing-masing lembaga dialihkan. Misalnya, Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.

Kemudian DKP dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. BPW S-M dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

BSANK dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga. KPHI dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KEIN dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian. BPT dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

KNLU dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. BOPI dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

Lalu terakhir adalah BRTI lembaga yang sedang mengurus regulasi soal SIM card ini setelah dibubarkan maka tugas dan fungsi akan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Dengan terbitnya Perpres tersebut sekaligus mencabut sejumlah Perpres tentang lembaga negara yang dibubarkan seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2005; Nomor 83 Tahun 2006; Nomor 27 Tahun 2008; Nomor 11 Tahun 2014; Nomor 50 Tahun 2014; Nomor 8 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 dan Nomor 52 Tahun 2004.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan pemerintah akan membubarkan 29 lembaga negara.

Menurut Tjahjo, pihaknya sudah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran sebanyak 10 lembaga negara dalam waktu dekat. Sementara 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN LEMBAGA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri