Menuju konten utama

Menaker: Satgas PHK akan Evaluasi Data Kasus PHK Dalam Negeri

Satgas PHK akan diisi anggota dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.

Menaker: Satgas PHK akan Evaluasi Data Kasus PHK Dalam Negeri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli di Kantor Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/4/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) akan bertugas dalam mengevaluasi data-data kasus PHK dalam negeri.

Meski demikian, Yassierli mengaku bahwa data-data yang dikelola oleh Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah lengkap dari semua sektor.

“[Data PHK] lengkap ada, tapi yang sebenarnya yang concern kami adalah pasti yang real itu tidak ter-capture semua. Di sinilah, nanti salah satu pentingnya Satgas PHK itu bisa menangkap informasi itu,” ujar Yassierli di Kantor Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Yassierli pun mengatakan bahwa Satgas PHK akan diisi anggota dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Lalu, terkait proses pembentukan satgas tersebut, dia menyatakan pihaknya masih menyiapkan draf aturannya. Salah satu hal yang bakal dicakup aturan tersebut adalah soal ketentuan teknis Satgas PHK.

“Kami masih menyiapkan drafnya sebenarnya. Draf bersama, kira-kira nanti lingkup dari satgasnya apa,” ujar Yassierli.

Menaker pun membeberkan poin-poin apa saja yang akan diatur dalam dokumen pembentukan Satgas PHK itu. Namun, Satgas PHK pastinya tidak hanya sekedar bertugas dalam memitigasi terjadinya PHK di Indonesia.

Dia berharap Satgas PHK dapat memantau penciptaan lapangan kerja dan isu-isu ketenagakerjaan lainnya.

“Kalau timnya besar, melibatkan banyak kementerian, kami berharap lingkupnya bisa lebih luas. Tidak hanya bicara mitigasi PHK, nanti bisa juga di situ terkait tentang monitoring penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kementeriannya tengah menyiapkan aturan terkait pembentukan Satgas PHK, yang nantinya tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres).

“Satgas juga sedang kami siapkan inpresnya, baru rapat-rapat tadi,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Indah menilai rencana pembentukan Satgas PHK harus dipandang positif sebagai langkah untuk mengurangi PHK besar-besaran. Lalu, Indah mengatakan nantinya penamaan satgas ini belum pasti bernama Satgas PHK, tetapi masih perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsinya.

“Nanti, kan, mungkin tidak saklek satgas PHK, tetapi satgas apa mencegah atau perluasan kerja. Itu ide yang bagus. (Tugasnya) nanti kita lihat. Kan, itu Inpres tunggu Pak Presiden pulang,” jelas Indah.

Baca juga artikel terkait KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi