tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dan Satgas Percepatan Deregulasi perizinan investasi, tengah dimatangkan pemerintah.
“Tadi kami juga membahas yang diarahkan Presiden, pertama Satgas PHK dan kesempatan kerja sedang dimatangkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Satgas PHK ini dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk menghindari badai PHK yang berimbas dari kebijakan tarif Trump yang berpotensi menurunkan kinerja ekspor sehingga menurunkan produksi industri secara tidak langsung.
Kemudian, pembentukan Satgas Deregulasi juga dibentuk diharapkan dapat membenahi sejumlah regulasi yang tumpang tindih dan dinilai membebani pengusaha untuk melakukan investasi di Indonesia.
“Kedua, Satgas Deregulasi, jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Tentu, kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” tutur Airlangga.
Airlangga membeberkan beberapa negosiasi yang ditawarkan Indonesia kepada AS, yakni kebijakan tarif, PPN, dan nontarif, termasuk relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk permintaan produk information and communication technology (ICT).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan aturan terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang nantinya tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan Inpres itu akan di segera terbit. Namun, pihaknya menunggu kepulangan Prabowo dari kunjungan kerjanya ke beberapa negara.
“Satgas juga sedang kita siapkan Inpresnya, baru rapat-rapat tadi. Nanti nunggu pak presiden balik ya,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Indah menilai rencana pembentukan Satgas PHK harus dipandang positif sebagai langkah untuk mengurangi PHK besar-besaran. Lalu, Indah mengatakan nantinya penamaan satgas ini belum pasti bernama Satgas PHK, tetapi masih perlu disesuaikan dengan tugas dan fungsinya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama